Tata Aset Bidang Tanah, Pemkab Ponorogo Pegang 400 Sertifikat Baru

Ponorogo rednews.co.id -Pemerintah kabupaten/kota teledor dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD). Apalagi, terkait aset tetap berupa bidang tanah hingga Pemkab Ponorogo cepat membenahi administrasinya. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo akhirnya menerbitkan 400 sertifikat sebagai bukti legalitas tanah aset milik pemerintah daerah itu.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan bahwa sertifikasi aset tanah merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib administrasi demi mendapatkan kepastian hukum. Barang milik daerah harus dijaga karena menjadi kekayaan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap bidang tanah milik daerah harus memiliki legalitas agar terhindar dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari,” jelasnya saat penyerahan 400 sertifikat tanah di Pringgitan (rumah dinas bupati Ponorogo), Jumat (17/7/2026).

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– mengakui masih banyak persoalan barang milik daerah yang harus diselesaikan. Namun, dia mengingatkan pendataan aset itu harus teliti dan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo jangan sampai lepas dari genggaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Ferry Saragih, mengatakan penyerahan 400 sertifikat merupakan bagian dari target legalisasi aset pemerintah daerah tahun 2025. Dia ikut membenarkan masih terdapat sejumlah bidang tanah dengan hak kepemilikan Pemkab Ponorogo yang perlu diamankan melalui proses sertifikasi. “Masih banyak aset pemerintah yang perlu kita selamatkan. Tahun 2026 kita targetkan legalisasi 100 aset, sementara di tahun 2027 akan difokuskan pada penyelesaian aset yang masih memiliki kendala di lapangan,” ungkap Ferry.

Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Bayu Akbar menyatakan bahwa pihaknya mendukung percepatan sertifikasi aset daerah melalui pendampingan. Pun, sinergi antara Pemkab Ponorogo, ATR/BPN, dan Kejari Ponorogo bakal meminimalkan risiko hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. “Legalitas aset itu penting. Ketika ada legalitas, maka aset-aset daerah akan memiliki nilai positif,” terangnya.

Pihaknya juga mendorong Pemkab Ponorogo terus menyusun langkah yang lebih intensif dalam penataan aset. Dengan begitu, seluruh barang milik daerah dapat terdokumentasi dengan baik sehingga mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (Risdiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *