DPRD Kabupaten Ponorogo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran dan pembentukan lima desa baru

Ponorogo rednews.co.id- DPRD Kabupaten Ponorogo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran dan pembentukan lima desa baru di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dalam pembahasan regulasi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu, 17 Juni 2026.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan lampu hijau terhadap rencana pembentukan lima desa baru tersebut. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian.

“Secara prinsip seluruh fraksi mendukung pembentukan lima desa baru ini. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dijawab agar proses pemekaran benar-benar matang dan sesuai ketentuan,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Ia menjelaskan, sejumlah poin yang menjadi perhatian anggota dewan meliputi kepastian luasan wilayah desa baru, jumlah kepadatan penduduk, hingga kesiapan penganggaran operasional desa hasil pemekaran.

Menurutnya, pembahasan secara detail sangat penting agar desa-desa baru nantinya mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami di antaranya kepastian luas wilayah, jumlah penduduk, serta kesiapan anggaran operasional desa baru. Semua itu harus dipastikan sejak awal,” katanya.

Dwi Agus menambahkan, proses pemekaran lima desa ini telah berjalan cukup lama. Karena itu, DPRD akan menunggu jawaban resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo terhadap berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tersebut.

“Karena proses ini sudah berjalan cukup lama, kami menunggu jawaban resmi dari Plt Bupati Ponorogo atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan fraksi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, lima desa persiapan yang akan dimekarkan tersebut meliputi Desa Persiapan Sambiganen yang merupakan pemekaran dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Ngandel dari Desa Cepoko, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul, serta Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan pemekaran dari Desa Slahung.( Adv/DPRD/Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *