Ponorogo rednews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (Kantor Bea dan Cukai Madiun) melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara), di Halaman Kantor Bea dan Cukai Madiun, Selasa (27/06/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Ex Madiun Raya yang terdiri dari 6 (enam) Daerah Tingat II (Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo dan Kab. Pacitan).
Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mengatakan BKC ilegal tersebut merupakan hasil dari 61 penindakan yang dilakukan kantor Bea dan Cukai Madiun selama periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
Untuk rinciannya 1.663.960 batang rokok jenis SKM, 3.136 batang jenis SKT, 11.400 batang rokok jenis SPM, 900 gram tembakau iris, dan 43,5 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang senilai Rp. 2.069.987.580,00 (dua miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan total nilai kerugian negara Rp. 1.442.301.703 (satu miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus tiga rupiah)”, ungkap Iwan.
Iwan menambahkan tingginya transaksi elektronik di era digital sekarang ini serta luas dan strategisnya wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun yang meliputi EX Madiun Raya yang merupakan jalur lintas antar provinsi yang berpotensi sebagai jalur distribusi BKC Ilegal, sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini melakukan sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal, antara lain dengan melakukan pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT bidang Penegakan Hukum Tahun 2023. Harapannya dengan adanya sinergi yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Ex Madiun Raya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2023 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp. 854.665.838.000 dan sampai dengan bulan Mei 2023 realisasinya telah berhasil mencapai Rp. 417.760.661.614 atau 60.15% dari target yang dibebankan. Capaian ini adalah suatu hal yang sangat positif, karena dalam waktu satu semester, realisasinya telah melampaui 50% dari terget.
Sementara itu Joko Waskito selaku Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo mengatakan dengan adanya kegiatan pemusnahan BKC Ilegal memberikan edukasi kepada masyarakat senantiasa berpikir berulangkali memproduksi produk yang melanggar hukum seperti rokok ilegal.
Menurut Joko, dirinya selaku Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo sejauh ini telah melakukan operasi rpemberantasan rokok ilegal di lapangan bersama pihak Beacukai Madiun Raya. Didampingi itu yang dirinya lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara Preventif dan Prevensif bersama media masa dan masyarakat.
Joko berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat menekan jumlah rokok ilegal untuk menjadi legal, sehingga dapat menambah masukan untuk APBN yang besar fungsinya dalam pembangunan Negara, pungkasnya. ( HIN )


