Kang Bupati juga berharap segera terbentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ponorogo. Tugas BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika termasuk prekursornya (bahan kimia pembuatan narkotika). ‘’Membantu negara dalam penyelamatan generasi penerus, semoga BNN Kabupaten Ponorogo segera terbentuk,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Rindang Onasis merangkan bahwa pendirian Balai Rehabilitasi Adhyaksa adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Balai rehabilitasi hanya untuk korban penyalahgunaan. ‘’Tidak semua bisa direhabilitasi, ada kriteria tertentu yang wajib dipenuhi,’’ jelasnya.
Menurut dia, pelanggar pasal 127 UU 35/2008 yang mengatur tentang pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari tim assessment terpadu (TAT). Tanpa harus lebih dulu tertangkap, pecandu sebenarnya dapat melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. ‘’Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, belum sepenuhnya ampuh untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,’’ ujar Rindang.


