Jember rednews.co.id- Jalan poros nasional III jalur gunung Gumitir yang menghubungkan Jember -Banyuwangi Jawa Timur merupakan rawan kecelakaan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas sampai memakan korban jiwa. Sesuai data yang didapatkan lembaga ICON RI beberapa tahun terakhir pada tahun 2020 dua hari berturut-turut terjadi tiga kali kecelakaan dan memakan 5 orang korban jiwa meninggal akibat jalan rusak dan jalur curam berkelok-kelok dan ekstrim, mengakibatkan pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan sehingga masuk jurang dan rem blong. Hal serupa terjadi pada Nopember 2022 lalu, tiga sekaligus kecelakaan beruntun terjadi dan memakan korban akibat jalan rusak disana.
Demikian juga pada akhir April 2024 ini terjadi lagi kecelakaan dan memakan korban, truk bernopol N 9319 UZ terguling disopiri Basuki Rahmat, 47 tahun warga Lumajang truk bermuatan kaca pada selasa ( 23/4/2024) pukul 21.00wib. Kendaraan kedua dialami truk Box bernopol N 9332 QD disopiri Abdul Karim, 44 tahun warga desa Sumurtawang Rembang, kecelakaan ini terjadi di KM 36.800 dusun Gumitir Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, Jember, akibat kecelakaan ini sehingga kendaraan roda empat, truk, bis serta kendaraan besar tidak bisa melintas mengakibatkan kemacetan dan lumpuh total 6 jam lebih.
Ramot Batubara., S.H Ketua umum ICON RI ( Indobara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia ) ini menuturkan, jalur tengkorak gunung Gumitir ini sering memakan korban jiwa, akibat kondisi pada ruas jalan ini extreem berkelok-kelok ditambah lagi terjadi kerusakan disepanjang jalur ini” terjadi keretakan sepanjang 100 meter di KM.36.800 dusun Gumitir, Kecamatan Silo Jember ini, retakan jalan dan ambles persis di jalan menikung, bahkan dijalur ini sering juga terjadi jalan ambles dan longsor.
Menurut Bung Bara sebutan akrab aktivis senior pemerhati konstruksi jalan dan jembatan ini menghimbau pengguna jalan agar berhati-hati melintas di sepanjang jalur lintas Gumitir ruas jalan nasional III BPJN Jatim baik dari arah Jember – Banyuwangi maupun sebaliknya, apalagi kondisi jalan retak, rusak, bahkan banyak yang ambles.
Bung Bara berharap BPJN Jatim khususnya Satker PJN 1 dan PPK bertanggungjawab untuk segera memperbaiki kondisi jalan lintas tersebut,’ yang menjadi pertanyaan, kemana anggaran, dana pemeliharaan ruas jalan nasional tersebut setiap tahunnya..? Apakah anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional ini minim atau tidak cukup, sehingga jalur ini selama bertahun- tahun tidak dipelihara secara rutin dengan maksimal, dia menghimbau pada Kementerian PUPR untuk serius menangani dan memperbaiki jalur tengkorak sepanjang lintas gunung Gumitir penghubung Jember – Banyuwangi yang selama ini sudah banyak menelan korban jiwa, jangan sampai terjadi lagi lebih banyak korban jiwa, harapnya.
Secara hukum jika terjadi korban atas kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan rusak, maka hukumnya sangat jelas, penanggungjawab ruas jalan dapat dikenakan Pidana, masyarakat pengguna jalan raya dapat menggugat penyelenggara jalan atau penanggungjawab ruas jalan tersebut, dalam hal ini Kementerian PUPR khususnya BPJN Jatim-Bali pada Satuan Kerja Wilayah PJN 1 Jatim, hal ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bung Bara menjelaskan menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006 “Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan”
Lalu sesuai penjelasan pada Pasal 1 angka 12 UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana UU No. 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No.34 tahun 2008 Tentang Jalan dan peraturan perundang undangan lainnya,
Sanksi Pidana Jika terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak, pihak Penyelenggara jalan baik Pemerintah pusat, Pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban ringan, luka berat dan /atau kerusakan kendaraan dan /atau barang dipidana 1 tahun atau denda Rp.24 juta, namun jika sampai korban dan atau orang lain meninggal dunia, maka pelaku atau penyelenggara jalan dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp.120 juta,”
Lebih lanjut bung Bara, mengingatkan pihak penyelenggara jalan baik pusat maupun daerah, segera memperbaiki jalan rusak di wilayah Jatim, khususnya di ruas jalan gunung Gumitir yang dikenal dengan jalur tengkorak tersebut” sanksi Pidana maupun Perdata dapat diberlakukan bagi penyelenggara jalan raya, Masyarakat pengguna jalan dapat melakukan gugatan Perdata dengan dasar hukum mengenai PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, dengan hal ini kamj mengingatkan agar pihak penyelenggara jalan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah agar lebih serius menangani kerusakan- kerusakan jalan di wilayahnya, kan ada anggaran-anggaran khusus terkait pemeliharaan rutin jalan dan jembatan khususnya seperti di Satker masing-masing penyelenggara jalan nasional BPJN Jatim-Bali, dalam hal ini pada Satuan Kerja PJN 1 wilayah Jatim Kementerian PUPR pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Jawa Timur, ungkap bung Bara aktivis senior yang selama ini cukup dikenal dengan tegas, lugas dan profesional mengawasi proyek pembangunan mulai tingkat pusat maupun daerah ini.
Disisi lain Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama., ketika turun langsung melakukan pengecekan lokasi korban kecelakaan akibat jalan rusak ini, mengatakan, kami melakukan tindakan preventif sebagai langkah proaktif dalam menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan, Kapolres menghimbau untuk sementara kendaraan kecil yang melintasi jalur Gumitir ini agar berhati-hati, tetap waspada, pihaknya juga mendorong koordinasi dengan Forkompinda dan instansi terkait untuk melakukan asistensi dan langkah-langkah antisipasi terhadap dapat yang mungkin timbul, dengan demikian dapat mengurangi resiko kecelakaan serta kerugian materi dan manusia yang mungkin terjadi akibat kondisi jalan rusak yang tidak aman untuk dilalui masyarakat pengguna jalan raya., karena masyarakat merupakan prioritas utama, dsn upaya kolaboratif antara aparat kepolisian, pemerintah dan masyarakat adalah kunci mencapai tujuan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan tersebut, terangnya. ( Wied)



