Jombang,rednews.co.id -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Jombang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Farid Al Farisi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Dansatradar, Perwakilan Kapolres, Dandim 0814 dan Kajari, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag. serta Camat. Bertempat di ruang paripurna DPRD Jombang. Senin (12/9).
Nota penjelasan Bupati Jombang tentang R-APBD Kabupaten Jombang tahun 2023 disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Jombang juga mulai melaksanakan program Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) yang bertujuan mensinkronkan usulan tingkat Kecamatan dengan prioritas kegiatan daerah sehingga dapat mewujudkan kebutuhan utama yang dapat bermanfaat dan langsung dapat dirasakan masyarakat.
“Sedangkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang saya sampaikan agar dapat dilakukan pembahasan oleh legislatif dan dapat ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasar aturan perundangan yang berlaku. Dalam proses pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dimungkinkan mengalami penyesuaian yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi maupun untuk pemenuhan hal yang bersifat wajib dan mengikat.
Akan tetapi secara substansi hal tersebut tidak merubah arah dan kebijakan pembangunan daerah Tahun 2023 yang telah disepakati sebelumnya,” terangnya.
Lanjut Sumrambah, target pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan target yang terukur secara rasional, meskipun masih tertatih karena pandemi yang belum juga usai.
Pemulihan perekonomian tersebut didorong oleh akselerasi program pemulihan ekonomi nasional yang terus berianjut. Oleh karena Itu, kebijakan dalam penyusunan dokumen perencanaan maupun penganggaran daerah harus disinkronkan dengan target dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Ketika Perekonomian Indonesia tahun 2023 diperkirakan tumbuh pada kisaran 5,3 % s/d 5,9%.
Provinsi Jawa Timur menargetkan perekonomian tumbuh pada angka 5,15%, dan perekonomian Kabupaten Jombang diharapkan mampu tumbuh pada angka 4,05%. Sesuai dengan tema pembangunan yang dirumuskan. Kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi Kabupaten Jombang termuat dalam tema “Memperkuat infrastruktur untuk mendukung peningkatan investasi, daya saing dan produk unggulan daerah”.
Dengan arah kebijakan diantaranya meliputi peningkatan dan rehabilitasi jalan terutama menuju pusat-pusat ekonomi, fasilitasi pemasaran serta pelatihan bagi Usaha Mikro dan IKM untuk meningkatkan nilai tambah produk peningkatan produksi/produktivitas dan pemasaran hasil perikanan, peternakan serta pertanian: pengembangan hasil-hasil produk unggulan daerah: pengembangan infrastruktur pendukung kawasan industri, serta penyertaan modal BUMD.
“Sehingga pada Tahun 2023 nanti Pemerintah Kabupaten Jombang masih tetap dan memiliki kepastian dasar hukum dalam penerimaannya dengan mempertimbangkan potensi pendapatan, prediksi pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 dan realisasi yang dapat dicapai tahun sebelumnya,” jelas Sumrambah.
Sementara itu, kebijakan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah optimalisasi penerimaan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Dengan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi, melakukan revisi peraturan terkait Pajak Daerah maupun retribusi daerah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan bisnis BUMD.
Sehingga dapat meningkatkan laba BUMD, dengan menerapkan strategi bisnis yang tepat, meningkatkan sinergisitas antar BUMD untuk meningkatkan daya saing perusahaan serta memperkuat struktur permodalan BUMD.
“Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 memproyeksikan target penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Tahun 2018-2023 sebesar 2 Trillun 124 Milyar 356 Juta 478 Ribu 938 Rupiah,” pungkas Sumrambah. (Dvd)