Pemkab Tulungagung, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

TULUNGAGUNG,  rednews.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar, Provinsi Jawa Timur menggelar acara pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai. Selasa (05/09/2023).

Bertempat di halaman Kantor Bupati Tulungagung, sebanyak 1.370.276 batang rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan dibakar dan dimusnahkan bersama-sama. Pemusnahan secar simbolis tersebut dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E.,M.E., bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung dan juga Kepala KPPBC Tipe Pratama Blitar.

Pada kesempatan ini, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., memberikan tanggapan bahwa dengan adanya rokok ilegal tanpa cukai ini sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara.

“Rokok ilegal tanpa cukai ini memang sangat meresahkan dan juga merugikan negara, padahal cukai itu sangatlah penting. Sebab dana hasil cukai itu nantinya juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk bangunan” jelas Maryoto.

Maryoto juga menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal tanpa cukai ini nilainya mencapai lebih dari Rp. 895.000.000,- Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok ilegal mencapai lebih dari Rp. 626.000.000,-.

Lebih lanjut, Maryoto juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pengusaha maupun pabrik rokok yang resmi yang taat membayar cukai. Dan sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan rokok ilegal.

“Saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pengusaha rokok yang taat membayar cukai, dan juga saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar, Abien Prastowidodo, S.Si., mengatakan bahwa adanya rokok ilegal cenderung meningkat dengan beberapa faktor penyebabnya.

“Rokok ilegal saat ini cenderung meningkat, disebabkan tarif cukai yang meningkat, jadi namanya orang usaha ya mencari celah – celah untuk menjual rokok ilegal” jelas Abien.

Lebih lanjut, Abien menjelaskan untuk rokok ilegal cenderung harganya lebih murah, makanya banyak masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi menjual dan memasarkan rokok tanpa cukai tersebut.

“Dari rokok ilegal yang kita sita ini kebetulan tidak ada yang produksi Tulungagung, pengusaha rokok yang ada di Tulungagung termasuk patuh pada bea cukai” tutupnya.(lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *