Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) Telah Menyatakan Bahwa Pemerintah Akan Mempercepat Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (waste to energy/PSEL) di 30 Proyek

Jakarta rednews.co.id -Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menyatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy/PSEL) di 30 proyek yang mencakup puluhan daerah. Ia mengatakan dalam percepatan ini yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani kedaruratan sampah, khususnya di daerah dengan timbunan di atas 1.000 ton per hari. “Atas arahan Bapak Presiden, dilakukan percepatan pembangunan PSEL untuk menyelesaikan kedaruratan sampah,” ucap Zulhas setelah rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. Ia menjelaskan dalam rencana pembangunan PSEL sebelumnya diajukan di sekitar 34 lokasi, kemudian disesuaikan menjadi 33 lokasi yang mencakup 61 kabupaten/kota. Namun, lanjutnya, ada sejumlah lokasi tersebut kemudian digabung dalam0] bentuk kawasan layanan sehingga menjadi 30 proyek. “Dulu memang ada kita telah mengajukan ke Bapak Presiden 34, tapi ada beberapa ya h digabung jatotalnya mencakup 61 kabupaten/kota,” ujarnya. 30 proyek ini tetap yang mencakup 61 kabupaten/kota karena menggunakan pendekatan penggabungan wilayah dalam satu proyek “Kami sudah menyelesaikan hari ini 30. Tapi 30 ini sebetulnya terdiri dari 61 kabupaten/kota, jumlahnya 30 karena ada beberapa aglomerasi atau gabungan,” ucap Zulhas. Ia menyebutkan proyek PSEL ini yang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional. Menurut dia, ada sekitar 77,5 persen sampah lainnya akan ditangani melalui pendekatan lain, termasuk pengelolaan di sektor perkantoran, pasar, sekolah dan fasilitas publik. “Yang sekitar 77,5 persen ini ada yang di perkotaan, areal industri, ada desa/kecamatan ya, selain rumah tangga, kita akan selesaikan 4 tahun. Teknologinya sudah ada,” tuturnya. Ia menegaskan pemerintah telah memiliki berbagai teknologi pengolahan sampah, seperti refuse-derived fuel (RDF), hingga pengolahan kompos, yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Kita sudah punya teknologinya, mau waste to energy, mau RDF, mau kompos, sebetulnya asal mau sampah ini bisa kita selesaikan,” ungkap dia. Zulhas kemudian menjelaskan bahwa beberapa proyek telah memasuki tahap lanjutan, termasuk yang sudah melalui proses tender. Ia menyebutkan ada empat lokasi yang telah memasuki tahap tender, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya dan Yogyakarta. Selain itu, sejumlah proyek lain seperti Palembang, Tangerang Selatan, Makassar, Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, hingga Medan telah diverifikasi dan siap memasuki tahap lelang. Menurut dia, pemerintah menargetkan proyek tahap awal dapat mulai beroperasi pada 2027, sedangkan proyek lainnya ditargetkan rampung pada Mei 2028. “Batch pertama itu tahun 2027, yang lainnya targetnya Mei 2028,” tuturnya. Lebih lanjut, Zulhas sangat menegaskan bahwa pembangunan PSEL menjadi bagian dari strategi awal pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara lebih sistematis. Dengan percepatan tersebut, pemerintah sangat berharap penanganan sampah di berbagai daerah dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan. Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mendorong penguatan yang penerapan aturan pengelolaan sampah guna mendukung percepatan penanganan sampah nasional. Ia mengatakan penguatan tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan. “Harus ada (penguatan) hukuman, harus ada penalti, baru orang mau (lebih menaati aturan),” ucap Zulhas. Pernyataan ini telah disampaikan di tengah perhatian terhadap pengelolaan sampah nasional, telah menyusul insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang menimbulkan korban jiwa. Pengelolaan sampah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggar. Undang-undang ini sangat menegaskan dalam pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Selain itu, Ia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah lebih tegas dalam penegakan aturan pengelolaan sampah

Menurut dia, kewenangan tersebut yang mencakup tindakan administratif hingga penegakan hukum bagi pelanggar. “Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan, bisa disegel, bisa dituntut pidana. Harus ada (penguatan) hukuman dan penalti,” ujarnya. Zulhas juga menuturkan dalam pengelolaan sampah yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. “Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah, tapi kita semuanya bertanggung jawab,” ucap dia. Ia juga menambahkan pemerintah juga tengah mendorong percepatan penanganan sampah di berbagai sektor, terutama di luar rumah tangga. Menurut dia, untuk sektor industri, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga restoran menjadi fokus dalam penguatan pengelolaan sampah. Ia mengatakan pemerintah telah menargetkan penanganan sampah di sektor tersebut untuk diselesaikan dalam waktu sekitar empat tahun. “Empat tahun kita akan selesaikan, selain (sampah) rumah tangga. ((Sampah) rumah tangga memang perlu waktu lebih lama untuk merubah budaya,” tuturnya. Selain penguatan aturan, lanjut Zulhas, pemerintah juga telah memiliki berbagai teknologi untuk pengolahan sampah yang siap diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Teknologi tersebut antara lain pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel/RDF), hingga pengolahan kompos. Dalam Penguatan pengelolaan sampah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan beban000pp0pppp0pppppp09p ekonomi akibat timbunan sampah serta yang meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang pada tahap awal mencakup 30 proyek di 61 kabupaten/kota dengan kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton per tahun atau setara 22,5 persen dari total timbunan sam))pah nasional.(D3A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *