Nganjuk,rednews.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan kerugian negara akibat kasus korupsi Dana Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, berhasil dipulihkan. Uang pengganti sebesar Rp352.128.000 resmi masuk ke rekening kas desa.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludiina, menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar dana yang dikembalikan benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
“Dana desa yang sudah dikembalikan harus dikelola secara transparan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini menyeret Mujiono, mantan Kepala Desa Banarankulon, yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2020–2023. Dari hasil penyidikan, setidaknya 19 kegiatan pembangunan desa tidak sesuai volume karena dikelola langsung olehnya. Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp352 juta.
Selain mengembalikan kerugian negara, Mujiono juga telah melunasi pidana denda sebesar Rp50 juta pada awal Agustus lalu.
Kajari menegaskan, apabila ada terpidana lain yang tidak melunasi kewajiban uang pengganti, pihaknya tidak segan melakukan penelusuran hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara.
Kejari Nganjuk juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa agar lebih akuntabel.
“Masyarakat jangan ragu melapor jika ada indikasi penyalahgunaan. Partisipasi publik penting untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi,” tambahnya.
Dengan pemulihan kerugian negara ini, Pemerintah Desa Banarankulon diharapkan bisa kembali fokus menjalankan pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan warga. *Tmred*

