Dua Orang Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras Perangkat Desa di Jombang

OMBANG,rednews.co.id – Dua orang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online terjaring OTT (operasi tangkap tangan) Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

Mereka adalah AU (51) warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42) warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo. Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu (15/11/ 2023).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari perangkat Desa Mejoyolosari. Kepada polisi, petugas desa ini mengaku didatangi oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan.

Ketiganya disebut menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan idetitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu. “Mereka mengaku wartawan dan meminta uang ke perangkat desa setempat agar tidak diberitakan terkait proyek yang ditangani desa itu,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (16/11/2023).

Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Pelapor adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo, kemudian modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidak beresan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca.

Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam aplop berkop Desa Mejoyolosari dan sebuah dokumen proposal milik tersangka berjudul ‘Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur’.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka atas nama AU dan SP. Selain itu turut diamankan pula dua unit sepeda motor milik kedua pelaku.

Polisi masih melakukan pengembangan, sebab diduga ulah dua tersangka tidak hanya dilakukan disatu titik saja. Sesuai pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama. Polisi juga berencana menggali keterangan dari desa-desa yang sempat didatangi AU dan SP.

“Tersangka dijerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *