Bunda Lisdyarita Serahkan Sertifikat Elektronik PTSL Pertama di Desa Sawoo Ponorogo

Ponorogo rednews.co.id -Penantian  panjang warga Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo mendapatkan sertifikat hak atas tanah (SHT) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berakhir sudah. Proses pendaftaran sempat terhenti pada 2023 lalu dampak kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum kades dan sejumlah perangkat desa.
Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita secara simbolis menyerahkan sebanyak 200 serifikat tanah kepada warga Sawoo, pada Jumat (13/9/2024), di balai desa setempat. Perasaan haru bercampur bahagia mengiringi penyerahan bukti kepemilikan tanah itu.

“Yang lalu biarlah berlalu, sekarang kita menatap masa depan. Terpenting surat tanahnya sudah terbit dan lengkap, ” kata Bunda Rita –sapaan Wabup Lisdyarita.

Bahkan, Sawoo tercatat desa pertama yang mendapat pembagian sertifikat elektronik. Bunda Rita menyebut tuntasnya program PTSL di Desa Sawoo berkat kerja sama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, pemerintah kecamatan dan desa, serta kelompok masyarakat (pokmas) yang bertugas. “Pak Kakan (Kepala Kantor) BPN yang terus mengupayakan kuota PTSL di Ponorogo bertambah,” terangnya.

Sementara itu, Kakan BPN Ponorogo Arinaldi  menjelaskan bahwa delapan desa di Kecamatan Sawoo mendapatkan kuota PTSL 9.000 bidang tanah. Sebanyak 200 sertifikat tanah yang sudah terbit dibagikan di Balai Desa Sawoo. “Sawoo yang mendapatkan sertifikat elektronik pertama di Ponorogo,” jelasnya.

Dikatakannya juga, pada 2024 ini pihaknya mendapatkan kuota pengukuran 19.000 hektare tanah untuk PTSL. Nah, bidang tanah yang belum masuk kuota dapat ikut pendaftaran jika jatah gelondongan itu masih tersisa.  “Tahun depan ada 55 desa dengan 97.000 kuota PTSL. Ini berkat perjuangan Pak Bupati yang langsung bertemu Menteri ART/BPN untuk kepentingan warga Ponorogo,” ungkap Arinaldi. (Fer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *