Berkas Perkara Korupsi 4,9 M, Dikirim Ke Pengadilan

KARIMUN, rednews.co.id – Berkas perkara kasus korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun yang merugikan Negara Rp. 4.9 milyar dilimpakan ke tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pengadilaan Negeri (PN) tanjung pinang, Rabu (31/03).

Jaksa Pidana Khusus (JAPIDSUS) Ardiansyah berkas perkara PDAM Tirta Karimun sudah kita limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Tersangka masih ditahan di Karimun karena masih dalam suasana covid. Saat ini sidang online untuk bukti dokumen dan saksi ke Tanjung Pinang”, Katanya.

Ardiansyah menambahkan, untuk tesangka lain sampai saat ini kita belum menemukan tapi itu semua bisa berbalik di muka persidangan nanti.

“Untuk sidang mungkin pekan depan sudah mulai disidangkan dan untuk bukti dokumen kita akan bawa kepersidangan dan barang bukti mobil masih di Tanjung Batu”, Ungkapnya.

Adapun pasal yang dikenakan pada kedua tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 202. Srta perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maximal seumur hidup.(syof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *