P-APBD Jombang Disetujui,Ini Besarannnya

Jombang,rednews.co.id Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang. (25/08/22).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung Bupati ,Wakil Bupati,Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkompimda, Sekertaris Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah Pejabat Lingkup Pemda Jombang.

Dalam paripurna tersebut ,pendapat akhir seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang menyetujui agar Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 itu ditetapkan menjadi Perda. Hal ini sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/15/DPRD/415.14/2022 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi.

Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 rinciannya sbb: Semula sebesar Rp 2.722.746.028.439 bertambah sebesar Rp 435.653.662.487 sehingga menjadi Rp 3.158.399.690.926

Penetapan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama para Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi tersebut mewanti wanti agar Anggaran P-APBD 2022 digunakan tepat waktu, terutama bagi anggaran proyek-proyek fisik seperti proyek jalan, jembatan, maupun jalan desa.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang juga menyampaikan bahwa hasil Paripurna hari ini akan dibawa ke Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya akan dikirim kembali, masuk menjadi perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.(DvD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *