Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Sosialisasi UU bidang cukai di Kecamatan Kare Kabupaten Madiun

MADIUN rednews.co.id- Upaya penggempuran rokok ilegal di Kabupaten Madiun terus digalakan. Salah satu upayanya Pemkab Madiun melalui Satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai kepada aparat kecamatan dan desa/kelurahan se-Kecamatan Kare di Gedung Aswinloka, Dusun Seweru Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun pada rabu 27 juli 2022.

Acara sosialisasi yang sepenuhnya di danai oleh DBHCHT ini merupakan tindak lanjut pasca ditemukannya rokok tanpa cukai yg diproduksi oleh salah satu toko tembakau dan dijual bebas di sekitar kecamatan Kare Kabupaten Madiun. Turut hadir dalam acara ini yaitu Sekertaris Camat kare,Waka Polsek ,Kanit Reskrim kare,Danramil 07 kare dan seluruh Kepala desa ,BPD, LPKMD sekecamatan Kare, Pengusaha setempat,awak media,& Pejabat fungsional dari Kantor Bea dan Cukai Madiun sebagai narasumber.
Acara ini dibuka oleh Sekertaris Camat Kecamatan Kare Drs.Heri Kusmono
Dalam acara ini diisi dengan sosialisasi Undang-Undang Cukai agar mengedukasi dan memberi wawasan serta pemahaman pentingnya DBHCHT untuk pembangunan di berbagai sektor yg dijelaskan oleh perwakilan dari kantor bea dan cukai madiun yaitu Iksant.
Iksant menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Dan Madiun termasuk di dalam wilayah Jatim 2 yaitu Malang, Banyuwangi, Probolinggo,Kediri dan Madiun. Bea dan cukai madiun termasuk kantor tipe C yang wilayah kerjanya membawahi 6 eks karisidenan yaitu madiun, caruban,ponorogo,ngawi,magetan,&pacitan.
“Cukai adalah pungutan negara seperti pajak,tapi tidak semua barang terkena cukai hanya yang mempunyai karakteristik tertentu saja,yang konsumsinya harus dikendalikan,peredarannya perlu di awasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif. Sebagai contoh rokok, hasil pungutan cukai rokok akan di kembalikan lagi kepada wilayah yang terdampak negatif,dana itu disebut DBH CHT.
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. DBH ini adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah.
dikatakan bahwa semakin besar hasil Cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian DBH CHT yang lebih besar pula. Dan Jawa Timur termasuk wilayah yang mendapatkan pembagian DBH CHT terbesar” jelas iksant.

Iksant juga mengatakan bahwa sepertiga pajak yang diterima negara bersumber dari pajak cukai yang digunakan untuk pembangunan,maka dari itu babinsa dan bhabinkamtibmas kita libatkan untuk mengedukasi masyarakat di wilayah kerja masing-masing agar memberikan sosialisasi betapa pentingnya pajak cukai dengan harapan mereka mengetahui dari mana sumber anggaran pemerintah yang digunakan dalam pembangunan.

Untuk semakin meningkatkan pemasukan dari sektor cukai, tentu perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu pihak Bea dan Cukai berharap agar seluruh peserta sosialisasi ini dapat memaksimalkan dan mengikuti sosialisasi ketentuan tentang Cukai dengan baik. Yang selanjutnya bisa diteruskan untuk disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan cukai. Dengan keikut sertaan perangkat desa menjadi ujung tombak pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yg menjual dan atau membeli rokok ilegal serta menekan peredaran rokok ilegal yg dapat merugikan negara dan masyarakat.
(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *