KEDIRI, rednews.co.id Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H., (Mas Dhito) telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, pada Kamis (14/04/22), di Kantor BPKAD Kabupaten Kediri Jalan Soekarno-Hatta, Sukorejo, Ngasem.
MOU NPHD tersebut ditandatangi langsung oleh Mas Dhito bersama dengan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Kediri, Andreas Rochyadi, S.Sos,.
Setelah penandatanganan MOU NPHD, Andreas Rochyadi menyampaikan bahwa hari ini Pemkab Kediri memberikan hibah berupa anggaran sebesar tiga setengah milyar. Andrea’s mengatakan, “Hari ini adalah penandatanganan MOU NPHD, Nota perjanjian hibah daerah dimana pemerintah Kabupaten Kediri memberikan anggaran sebesar tiga setenga milyar untuk kegiatan yang terkait dengan pensertifikatan tanah PTSL, penataan tanah tematik dan penataan ruang serta penataan tematik berbasis bidang, ” terangnya.
Andreas menambahkan, “Jadi anggaran ini ditambahkan untuk kegiatan PTSL di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Sehingga nantinya kita akan mempersiapkan sebanyak 72.479 bidang tanah pada program PTSL tahun 2022 ini,” terangnya
Terkait berapa besaran biaya Pra PTSL, Andreas Rochyadi menyampaikan, Kalau untuk biaya Pra PTSL kami tidak mempunyai kewenangan untuk ikut dalam menentukan harga.
Andreas juga mengatakan bahwa, “Karena semua itu tergantung dari kesepakatan warga, kesiapan masyarakat dan juga kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk Pra Sertifikasi tersebut, ” terangnya.
Masih menurut Andreas, ia menambahkan bahwa Adanya istilah “Gendong Indet” , ia menjelaskan, lha itu panitia yang akan memberikan kebijakan untuk menggendong Indet. Hal ini terutama untuk tanah wakaf yang ada disana, tidak mungkin kan masyarakat untuk meminta uang untuk nazirnya, orang yang kurang mampu/tidak mampu, serta fasilitas umum lainnya, yang memerlukan uluran tangan atau dipikul bersama masyarakat uang untuk nazirnya. Jadi Pra sertifikasinya itu silahkan masyarakat melakukan musyawarah untuk mufakat, semua demi kebersamaan, keterbukaan antara pokmas dengan masyarakat, dan tidak ada paksaan (sesuai kesepakatan bersama).
Sedangkan untuk istilah gratis saat pengurusan PTSL itu, menurut penjelasannya adalah, “Yang gratis itu meliputi, untuk kegiatan penyuluhan, pengukuran tanah, pemeriksaan dokumen, pendaftaran haknya kepenerbitan sertifikat, ” demikian pungkas Andreas (ADVKOMINFO/MYY).


