DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Bahas Raperda
PONOROGO rednews.co.id – – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung di gelar, Senin (17/01/2022)siang
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Ponorogo dengan agenda Laporan Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung di gelar, Laporan Pansus Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2035, Pansus A Raperda tentang Badan Usaha Milk Desa, Pansus B Raperda tentang Ketahanan Pangan, Pansus C Raperda tentang Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak-anak dan Pengusulan Perubahan Nama Anggota Pansus Aset Daerah Kabupaten Ponorogo di pimpin langsung ketua DPRD kabupaten Ponorogo Sunarto, S. Pd.
Rapat Paripurna juga di hadiri wakil bupati ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H, Sekdakab Ponorogo Dr. Drs. Agus Pramono, MM, Forkopimda Ponorogo, Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo menyampaikan, pansus Raperda tentang Badan Usaha Milk Desa, Pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo, Mengusulkan memperpanjang masa kerjanya sesuai dengan pasal 78 ayat 4 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD maka pansus yang membahas tentang Perda dapat diperpanjang sampai dengan 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda.
Segera membentuk tim untuk membahas dan menyiapkan Perda tentang perubahan daerah sari gunung dengan melibatkan berbagai pihak yang terdiri dari A birokrasi legislatif akademisi dan teknokrasi, pemutusan status tanah untuk perubahan daerah sari gunung dengan pemanfaatan hak pakai atas nama pemerintah daerah.
Peraturan daerah yang diusulkan bila akan dilakukan diverifikasi usaha harus dilengkapi dengan program bisnisnya sehingga dapat dikatakan layak dan mampu memberikan kontribusi untuk peningkatan PHD maupun prospek usahanya.
Adapun hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Ponorogo bersama dengan tim Pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo dari kementerian hukum dan HAM disampaikan beberapa catatan berkaitan dengan dasar hukum 45 pasal 62 dan 18 berdasarkan hasil pembahasan pansus DPRD Kabupaten Ponorogo yang harus di lengkapi dan perlu pembahasan ulang.”jelas narto
Adapun hasil pembahasan panitia khusus pansus dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Ponorogo dengan tim Pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo, Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Surat gubernur Jawa Timur perihal hasil konsultasi Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 tertanggal 18 November 2021 nomor 188/2,8 8,74//2002 15 pasal 12 peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo, Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPR dengan memperhatikan pasal 7 undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampirannya DPRD Kabupaten Ponorogo sepakat bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo.
Pencegahan pernikahan usia anak-anak ditarik untuk tidak dilanjutkan pembahasannya pada tahap berikutnya karena materi dari rancangan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo.
Kabupaten Ponorogo mendorong Pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan koordinasi dengan kementerian sumber daya air dalam rangka penetapan rencana pengelolaan sumber daya air dalam wilayah sungai yang terdapat di Ponorogo sebagaimana hasil koordinasi biro hukum provinsi bahwa rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sungai perlu menunggu adanya peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.(Joko)


