NGANJUK,rednews.co.id. Seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres setempat dengan dugaan mengkonsumsi sabu sabu. Oknum wakil rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran penyidik memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Tersangka, MIK (29 tahun), ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya, Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, saat tengah beristirahat, Minggu malam (12/4). Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.
“Tersangka berinisial MIK itu telah diamankan petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu sabu,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jackson Situmorang, dalam Jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (14/12).
Menurut AKBP Boy Jackson, penangkapan MIK sebenarnya merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka beberapa jam sebelumnya. Mereka masing masing M (52 tahun), warga Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, dan MK (33 tahun), warga Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek.
Dari tangan tersangka M dan MK, polisi juga mengamankan barang bukti yang sama, yakni sabu sabu masing masing seberat 0,35 dan 0,26 (tersangka M) dan 0,35 dan 0,56 (tersangka MK).
AKBP Boy Jackson menjelaskan, pendalaman terkait penyelidikan terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penyidik. Berbagai barang bukti dan keterangan saksi, menurutnya, telah terkumpul yang mengarah pada penguatan para tersangka menyalah gunakan narkotika.
Ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres setempat, guna memudahkan proses pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk proses selanjutnya, lanjut AKBP Boy Jackson, pihaknya segera melimpahkan berkas kepada pihak Kejaksaan setempat guna dilakukan proses persidangan.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, tersangka oknum anggota DPRD tersebut makai narkoba karena sebagai pelampiasan masalah keluarga yang dihadapinya.”tidak ada perlawanan, beliau baik dan koperatif” Tambahnya.
Tersangka MIK terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.*(gus)


