Perusak Mobil Polisi Saat Operasi PPKM Darurat Diringkus

Perusak Mobil Polisi Saat Operasi PPKM Darurat Diringkus

SURABAYA, rednews.co.id – Aksi kericuhan yang terjadi di Jalan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya mendapat perhatian serius dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua pelaku provokator terhadap warga yang menyebabkan kerusakan mobil Patroli Lalu Lintas Polsek Kenjeran dan melakukan penganiayaan terhadap petugas tersangka berinisial FA (20) warga Bulak Banteng Surabaya, dan H (33) Warga Sampang Madura.

Polisi juga mengamankan, Handphone merk Oppo, 1 buah batok kulit kelapa,
batu bata, batu paving, jaket hitam, dan celana jean.

Dia terancam Pasal 214 KUHP jo. 212 KUHP subsider pasal 170 KUHP atau pasal 14 (ayat) 1 UU RI no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider pasal 15 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, aksi kericuhan terjadi saat tiga pilar Kecamatan Kenjeran melaksanakan kegiatan Operasi PPKM Darurat didaerah Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 22 : 00 WIB.

Pada saat itu petugas melakukan razia dan penindakan terhadap salah satu warung atau giras, karena melanggar PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

Namun pemilik warkop melakukan penolakan bahkan melakukan provokasi sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan kepada petugas mengalami perlawanan dari pemilik warkop.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau Masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini COVID -19 semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit semakin penuh,” jelas AKBP Ganis, Selasa (14/7/2021).

Untuk membuat efek jera kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami jerat dengan lpasal 214 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya 5 bulan penjara.

Kasus ini akan terus kita kembangkan guna mencari pelaku-pelaku lainnya dan masih dilakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga pengrusakan.

Pemilik warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas. Teriakan tersebut mengundang massa yang berdatangan untuk mengepung lokasi. Warga lalu merobek surat tilang dan mengintimidasi memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas. (C2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *