MADIUN, rednews.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dapat dianggap sebagai parlemennya desa serta merupakan Lembaga baru diera otonomi daerah di negeri ini.
Sehingga bila terjadi kekosongan harus segera dilakukan pengisian (pemilihan) seperti halnya yang terjadi di desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Madiun. Setelah sekian lama mengalami kekosongan, Senin (10/5) lalu dilaksanakan pemilihan dengan mekanisme musyawarah mufakat dan voting sesuai dengan amanat Perbup nomer 30 tahun 2019.
Panitia Pengisian anggota BPD periode 2021-2027 dilaksanakan di pendopo kantor Desa Sumbersari berjalan tertib, aman dan lancar, sesuai dengan tahapan yang sudah di lakukan oleh panitia. Ada 21 calon anggota BPD dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah dari 3 dusun dan keterwakilan perempuan, akan tetapi setelah di lakukan verifikasi persyaratan administrasi hanya 19 orang yang lolos persyaratan dan 2 orang tiak lolos.
Dari 19 calon terdiri dari 8 calon dari dusun Sumbersari, 6 calon dari dusun Patran dan 5 calon dari dusun Kenep. “Dalam pemilihan anggota BPD untuk desa Sumbsersari tetap mengacu pada Perbup nomer 30 tahun 2019, yaitu dengan mekanisme musyawarah mufakat. Apabila gagal kita lakukan voting dengan keterwakilan masing-masing dusun”, Kata Jasmanto ketua panitia seleksi.
Jasmanto menambahkan, ada satu dusun yaitu dusun Patran yang sepakat dengan cara musyawarah dan yang dua dusun Sumbersari dan Kenep tetap meminta untuk cara voting dengan 23 orang perwakilan setip dusun. “Siapapun yang terpilih harus siap, dan yang tidak terpilih harus legowo. Sebab panitia hanya membutuhkan 7 orang anggota BPD sesuai dengan jumlah penduduk Desa Sumbersari 3400 orang”. Imbuhnya.
Kapala desa Sumbesari Priyo Wibowo menuturkan, Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya kepada panitia dalam pengisian anggota BPD baru dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam perbup. “Siapun yang terpilih tidak masalah yang terpenting saya berharap bisa bekerjasama dengan pemerintah desa. Sebab BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa, untuk mewujudkan desa yang sejahtera, makmur, mandiri dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa”. Pungkasnya.(adv/har)

