Ponorogo rednews.co.id- Penataan kawasan kota di Kabupaten Ponorogo mulai bergerak pada Senin, 20 April 2026. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) diawali di sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Suromenggolo, Jalan Pramuka, dan Jalan Menur.
Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum).
Berbeda dari penertiban yang kerap menuai polemik, kali ini pendekatan yang digunakan bersifat humanis. Petugas tidak melarang pedagang untuk berjualan, namun menekankan agar tidak menggunakan lapak permanen maupun semi permanen di area publik.
Para pedagang diimbau untuk menjaga kebersihan serta tidak meninggalkan perlengkapan berjualan setelah aktivitas selesai.
“Datang bersih, pulang pun bersih,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam penataan ini, seiring upaya menjaga hak pengguna jalan agar tetap nyaman dan arus lalu lintas tidak terganggu.
Penertiban ini disebut akan berlanjut ke titik-titik lain di wilayah kota Ponorogo secara bertahap.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.(RedNews)

