PONOROGO, rednews.co.id – Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IMR dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 300 gram. Jumat 10 april 2026
Polres Ponorogo melalui Wakapolres Kompol Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.Si, dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Bermula pada Kamis, 19 Maret 2026, petugas mengamankan saudara K yang diduga berperan sebagai penjual sabu. Berdasarkan hasil interogasi, K mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tersangka IMR.
Bergerak cepat, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus IMR di kediamannya yang berlokasi di Jalan Tampar, Desa Taman, Kota Madiun, pada Jumat, 3 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan total berat neto mencapai 301,37 gram. Selain sabu, petugas juga menyita 10 pak plastik klip kosong dan satu unit ponsel milik tersangka.
“Dengan keberhasilan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan kurang lebih 1.500 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Wakapolres
Selain dampak sosial, pengungkapan ini juga memutus potensi peredaran uang ilegal senilai Rp390 juta, dengan asumsi harga pasar sabu mencapai Rp1,3 juta per gram.
Atas perbuatannya, IMR kini terancam hukuman berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara paling singkat 5-6 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Fer)

