Ponorogo, rednews.co.id – Satuan Reskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang pria berinisial ME (55), tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, setelah Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka di wilayah Ponorogo. Korban merupakan anak perempuan berusia 7 tahun 9 bulan, berinisial A, jelasnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka ME diduga telah melakukan perbuatannya lebih dari lima kali sejak pertengahan tahun 2023. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban menggunakan jajanan, uang, serta memberikan handphone untuk menonton YouTube guna menarik perhatian korban. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah tante korban memanggil pelapor ke rumahnya, di mana korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat dan menangkap tersangka ME pada 14 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPK 89-11/Res.124/2025/Satreskrim, terang nya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan pendampingan khusus kepada korban karena usianya yang masih sangat belia.
Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
(tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) Dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Denda maksimal Rp5.000.000.000
(Lima milyar rupiah). (Fer)

