Aksi Damai Gabungan Komunitas Sopir Bersatu Ponorogo Atas Peraturan Odol

Ponorogo rednews.co.id -Gabungan komunitas Sopir Bersatu Ponorogo: Seruan Mogok Operasi dan Tuntutan Keadilan Transportasi Gejolak baru muncul dari sektor transportasi logistik di Jawa Timur kususnya di Ponorogo di  depan Sub Terminal Tambak Bayan, Selasa (17/6/2025) Gabungan Sopir Bersatu Ponorogo secara resmi mengeluarkan seruan mogok operasi per 17 Juni 2025, serta rencana aksi turun ke jalan secara serempak pada tanggal 19-21 Juni 2025. Aksi ini digalang oleh para sopir , komunitas ,ekspedisi logistic Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk protes atas ketidakadilan sistemik yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Dalam selebaran resmi yang dibagikan, himbauan tersebut memuat lima tuntutan utama:
1. Menghentikan operasi ODOL (Over Dimension Over Load) yang dianggap merugikan sopir resmi dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat.
2. Regulasi ongkos angkutan logistik yang dinilai belum berpihak kepada sopir dan pemilik armada kecil-menengah.
3. Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi lapangan saat ini.
4. Pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli).
5. Kesetaraan perlakuan hukum, khususnya bagi sopir dan pelaku usaha logistik rakyat kecil yang kerap merasa dikriminalisasi atau dijadikan kambing hitam dalam insiden kecelakaan.

 

Menurut H. Sakri dan Medianto selaku penanggung jawab aksi dan sopir angkutan logistik,
“Kami sebagai tulang punggung distribusi pangan, tapi malah diperas di setiap sudut jalan. Terus kami ini mau makan dari mana, untuk instansi kabupaten Ponorogo,” ayo kita sosialisasi dulu sampai ada solusi jangan asal menekankan pasal pada sopir,” tegasnya.

Gabungan Sopir Bersatu Ponorogo (GSBP) menyatakan bahwa per 17 Juni 2025 seluruh komunitas sopir dan ekspedisi yang tergabung dalam jaringan mereka akan menghentikan seluruh aktivitas pengambilan dan pengiriman barang.”Ini bukan sekadar mogok, ini bentuk perlawanan. Sopir bukan budak sistem, kami adalah aktor penting dalam rantai pasok pangan,” ungkap Tofa , sopir ekspedisi lintas provinsi yang bergabung aksi ini.

Selain itu, pasal-pasal dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dinilai sudah tidak relevan dengan praktik logistik modern. Ketentuan terkait klasifikasi kendaraan niaga, sanksi kecelakaan, serta izin trayek dianggap lebih menguntungkan korporasi besar ketimbang pelaku kecil dan menengah Para sopir rakyat bukan hanya menuntut perut, tapi keadilan struktural. Negara tidak boleh abai. Mereka memikul beban distribusi pangan namun justru jadi korban struktur yang menyimpang,” ujar H Sakri.
Aksi ini sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Menurut informasi yang dihimpun, surat tembusan sudah dikirimkan ke Polres Ponorogo dan Dinas Perhubungan Ponorogo. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat maupun pemerintah daerah terkait respons terhadap tuntutan sopir. Gabungan Sopir Bersatu Ponorogo berharap dialog terbuka bisa segera dilakukan, dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, akademisi, dan komunitas sopir itu sendiri. ( Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *