Terkait Pasar Lama, Kejari Siap Dampingi Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro, rednews.co.id.- Pemkab Bojonegoro merasa lega, pasalnya kasus terkait sengkata pasar lama yang bergulir hingga saat ini didampingi Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bojonegoro.

Dijelaskan Kejari ( dikutip dari Suara desa.com) , pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Pemkab Bojonegoro . Badrut Tamam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjelaskan, terkait kesepakatan tersebut, pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai ruang lingkup disaat kedepan Pemkab Bojonegoro menertibkan pasar lama,” Penertiban ini bukan terkait relokasi , tapi izin pemanfaatan bangunan,” Jelasnya.

Dikatakannya, pasca rapat bersama Pemkab Bojonegoro, dirinya mengkaji kumpulan berkas sebagai bukti otentik kepemilikan aset. Baik tanah dan bangunan di pasar lama yang lokasinya bertempat di Kelurahan Ledok Etan, Kecamatan Bojonegoro. ” Kami kaji dulu bukti yang ada, baik keabsahan kepemilikan tanah, perizinan, pemanfaatan tanah dan tentunya itu dari aspek hukum Yuridis,” Tegasnya.

Terpisah, Anna Muawanah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, dirinya membenarkan. pasalnya ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang yakni dari pasar lama, akunya di saat rusai rapat paripurna laporan kegiatan pertanggungjawaban tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (8/3/2023)

Anna Bupati memaparkan, semenjak dibubarkannya PD Pasar, secara otomatis pengelolaan pasar diambil alih oleh Pemkab.” Namun, sampai sekarang belum ada PAD yang masuk,” Terangnya. “Oleh sebab itu, bersama Kejari, Pemkab Bojonegoro meminta pendampingan hukum agar potensi pendapatan dari pasar lama bisa terlaksana sesuai aturan yang sudah berlaku,” Pungkas Anna Bupati.
(Rls/kom/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *