
JOMBANG, rednews.co.id – Sedikitnya lima orang warga Jombang harus menerima sanksi menyapu jalan dan menyanyikan lagu Nasional. Sementara empat lainnya ditahan KTPnya, karena tidak memakai masker saat terjaring operasi yustisi di Jl. Hayam Wuruk, Selasa (20/10) tadi pagi.
Seorang pengendara motor yang tidak mengenakan masker karena merokok, mengaku menyesal tidak memakai masker. Padahal menurut pengakuannya ia selalu memakai. “Saya menyesal mas dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tadi habis ngopi rokoknya belum habis, ini saya buka masker saya merokok sambil jalan mau dibuang rokonya sayang. Saya disuruh baca sumpah pemuda tadi,” Kata Masnawi warga Jombang Kota tersebut.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi di simpang empat, jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10) pagi. Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jombang.
Sementara Kasubag Umum dan Kepegawaian, Satpol PP Kabupaten Jombang, Arbanu menuturkan, razia masker itu dilakukan dalam rangka penegakkan Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid 19 di wilayah Kabupaten Jombang.
“Dalam razia kali ini kita menindak 9 orang yang tidak memakai masker. 5 orang kita berikan sanksi sosial di tempat yakni menyapu dan menyanyi lagu kebangsaan. Yang 4 orang kita data dan penyitaan KTP,” terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP. Mochamad Mukid menambahkan, operasi gabungan tersebut sekaligus menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Mukid menghimbau kepada warga masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona yang sudah menelan banyak korban.

“Untuk pelaksanaan kita lakukan secara humanis dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” Ungkapnya ditemui di lokasi operasi.
Sebagai i formasi, data di dinas kesehatan Kabupaten Jombang pada Selasa 20 Oktober 2020, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1055 kasus dengan rincian 814 orang sembuh, dirawat 145 orang dan 96 orang meninggal dunia.
“Tingkat kematian diwilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi, kita harus ingat dan selalu menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan,” Pungkas AKP. Mukid.(jang)

