JOMBANG.rednews.co.id- Kasus persekusi dan intimidasi yang menimpa Muhammad Fajar El Jundy Jurnalis stringer TV One Jombang yang sudah berjalan selama 21 hari berakhir dengan damai, Kuasa Hukum Muhammad Fajar El Jundy mengungkapkan (23/9/2022).
Muhammad Fajar selaku korban, dengan didampingi Penasehat Hukum Beny Hendro Yulianto dan Ketua PWI Jombang Sutono Abdillah bertemu dengan terduga pelaku (MD) yang berprofesi sebagai Satpam didampingi Arief Sugiharto Kepala Sekolah SMK 1 Dwija Bhakti Jombang menandatangi nota perdamaian antara kedua belah pihak di Mapolres Jombang.
Sutono Abdillah, Ketua PWI Jombang mengaku telah memutuskan mengambil jalur perdamaian atas permintaan korban dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan.
“Atas permintaan korban dan mempertimbangkan azas kemanusiaan terhadap terduga pelaku yang berprofesi sebagai satpam serta ada unsur ketidak tahuan. Maka setelah bermusyawarah dengan pengurus kami memutuskan memperhentikan kasus ini dengan jalur keluargaan,” kata jurnalis senior ini, Rabu (21/9/2022) lalu
Menurutnya, dari kejadian ini bisa diambil hikmah dan pelajaran bagi semua pihak. Sehingga tidak akan terulang kembali dikemudian hari. “Semoga kejadian intimidasi jurnalis ini menjadi yang terakhir kalinya di Kabupaten Jombang,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kuasa hukum Muhammad Fajar El Jundy, Beny Hendro Yulianto, Ia menyebutkan, kesepakatan berdamai terjadi setelah kedua pihak melakukan mediasi diluar proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian .Soal alasan berdamai , kuasa hukum membeberkan inisiatif perdamaian atas kemauan kliennya untuk tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum dengan alasan mempertimbangkan azas kemanusiaan.
“Setelah berdamai dengan menandatangani surat perdamaian, klien kami akhirnya cabut laporan polisi. Klien kami sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan, selanjutnya untuk surat perdamaian dan pencabutan laporan yang ditanda tangani dan disampaikan kepada penyidik, masih menunggu disposisi dari penyidik,” ungkap Beny.
Beny menambahkan, sebelum adanya pencabutan laporan di Polres Jombang, kliennya dan terlapor sudah beberapa kali melakukan mediasi diluar proses penyidikan kepolisian dengan hasil kesepakatan perdamaian
“Adapun perdamaian tersebut terjadi pada tanggal 21 September kemarin, lalu dilanjutkan dengan pencabutan laporan pada tanggal 22 September 2021 yang disaksikan oleh kami selaku kuasa hukum dari Fajar, Ketua PWI dan juga Bapak Arif sebagai Kepala sekolah SMK DB di Kantor Satreskrim Polres Jombang,” terang Beny. Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Arief Sugiharto Kepala Sekolah SMK 1 Dwija Bhakti Jombang mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi atas kesepakatan yang telah disetujui secara bersama ini.
“Alhamdulillah, bahwa segala sesuatu permasalahan bisa dikomunikasikan secara baik. Ini adalah pembelajaran dan edukasi yang luar biasa bagi kami,” ujarnya dilokasi yang sama.
Pihaknya berharap kedepan ada kegiatan yang sifatnya sosialisasi kepada institisi sekolah mengenai Undang-undang Pers. Sehingga kejadian seperti ini tidak terluang dikemudian hari.
Sementara itu, pihaknya juga mengakui bersalah dan siap mengganti kamera yang sempat dirampas dan dirusak tersebut. “Kami sudah berdiskusi dengan Mas Fajar. Kami mengaku salah dan siap mengganti kamera yang rusak tersebut. Karena waktu itu situasi tidak kondusif, kami khilaf,” terangnya. (Jajang)


