Tipu Pengusaha Tas, Seorang Sales Ditangkap Di Jombang

Pelaku penipuan pengusaha tas diamankan di Mapolsek Mojowarno, Jombang. (foto: David Ardiansyah/rednews.co.id)

JOMBANG, rednews.co.id – Karena menipu pengusaha tas, Ahmad Fatkhullah (35) sales warga jalan Sitarda, Desa Bolo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang saat berada dipersembunyiannya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Mojowarno, berikut sejumlah barang bukti berupa lusinan tas dan sebuah mobil box.


Informasi di Mapolsek Mojowarno menyebutkan, petugas menerima laporan penipuan dari korban atas nama Asep sumpena (22) asal Kampung Kiaradodot Rt.04 Rw.01, Desa Gandamekar, Kecamatan Kedungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Atas dasar laporan tersebut petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Puncaknya, Kamis (17/09) sekitar pukul 18.00 petugas berhasil menangkap pelaku ditempatnya bersembunyi di Dusun Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
Dari tangan pelaku, petugas menyita mobil box Daihatsu Gran Max nopol S-8201-WG dan 40 lusin tas pada Sabtu (19/09).

Mobil box yang digunakan pelaku turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. (foto: David Ardiansyah/rednews.co.id)

“Saat ini pelaku kami amankan dan masih dalam tahap penyidikan. Adapun barang bukti yang kami amankan ada mobil box, 40 lusin tas sekolah dan banner”. Kata AKP. Yogas Kapolsek Mojowarno.
Ditanya anacaman hukuman, Kapolsek menjelaskan pelaku bisa dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara”. Pungkas Yogas.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *