Polres Ponorogo tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Korban Anak Tetangganya Sendiri

PONOROGO, rednews.co.id – Polres Ponorogo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih SMP, Senin 28 juli 2025.

Pelaku berinisial SR (51th) warga Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun, adalah seorang petani.

“Pelaku dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, jelas Kapolres AKBP Andin Wisnu.

Pada kurun waktu Juni 2022 sampai dengan akhir Februari 2025 aksi pelaku dilakukan dirumah tersangka SR.

Tersangka melakukan persetubuhan anak dengan iming-iming uang 25.000 sampai dengan 100.000 aksi pelaku dilakukan berulang-ulang”, jelasnya.

Korban yang masih berusia 13 tahun siswi SMP kelas 3, adalah tetangganya sendiri.

kini SR sudah kita amankan dan ditahan di Polres Ponorogo dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutupnya.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *