Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP Aktif Gelar Sosialisasi

Ponorogo rednews.co.id -Satpol PP Kabupaten Ponorogo tak henti hentinya lakukan upaya dalam pemberantasan rokok ilegal. Sebagai penegak Perda selalu aktif dan agresif melakukan sosialisasi di semua wilayah Kabupaten Ponorogo bulan Mei hingga Juni 2025.

 

Operasi dan penertiban bagi para pedagang dan pelaku usaha rokok tersebut selalu dilakukan . Pasalnya hal tersebut terbukti dengan digelarnya sosialisasi kepada masyarakat yang bertempat di Kecamatan Somoroto Rabo ( 30/7/2025).

Selaku kepala bidang penegakan peraturan daerah ( Perda) Hendra Asmara Putra mengatakan , pihaknya telah sering menggelar sosialisasi diantaranya kantor kelurahan Purbosuman, kecamatan kota ( 6/5/2025)dan Kamis ( 13/6/2025) di Kecamatan Kauman.

Dikatakannya, sosialisasi tersebut disampaikan Kasatpol PP Eko Edi Suprapto yang berkaitan dengan peraturan dana bagi hasil cukai tembakau ( DBHCHT).Diantaranya peraturan menteri keuangan ( PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau ( DBHCHT).
Selain itu juga penjelasan terkait pasa 7 tentang ketentuan dibidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum.

Menurut Hendra sosialisasi yang digelar tersebut juga berkaitan dengan wewenang Satpol PP dalam penyelenggara kegiatan penertiban sekaligus sebagai OPD penegak Perda. Dalam hal ini Satpol PP bekerjasama dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dalam pencegahan peredaran rokok ilegal .Adapun Kegiatan yang dilakukan bersifat tatap muka serta penyajian himbauan pencegahan rokok ilegal melalui media,” baik melalui media cetak, radio dan elektronik,” terang Hendra.

Dalam sosialisasi yang disasarnya pedagang, petani dan masyarakat umum.” Pada petani dan masyarakat umum kita memberikan pengertian dan pemahaman terkait apa rokok ilegal dan sanksinya bila tidak dihiraukan atau dilanggar.baik ciri ciri rokok ilegal , cukai asli dan palsu/ bekas dan rokok polos tak bercukai,” pungkas Hendra.( Advetorial/ Kominfo/ wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *