JOMBANG,rednews.co.id – Satresnarkoba Polres Jombang menyita 1,3 juta pil koplo berbagai jenis. Tepatnya, 1.304.116 butir. Rinciannya, pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir, Jika diuangkan, barang haram tersebut bernilai Rp3,9 miliar dari dua orang pemuda yang ditangkap, yakni MR (29) dan NA (23).
MR merupakan warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, sedangkan NA berasal dari DKI Jakarta. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Yang pertama ditangkap adalah MR, kemudian mengembang ke NA.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut berdasarkan perkembangan dari kasus sebelumnya. Dari situ kemudian muncul nama MR, warga Candimulyo.
Polisi kemudian menggerebek rumah MR pada 25 Juni 2023. Hanya saja, pria yang baru keluar penjara pada Mei 2023 itu sudah kabur. Dari penggeledahan tersebut, polisi hanya menemukan bukti barang 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L. “Kami berhasil menangkap MR di Magetan. Selain itu kami juga menemukan resi pengiriman barang dati Jakarta,” kata Wakapolres Jombang, Jumat (21/7/2023) sore.
Selanjutnya, Polisi melakukan penelusuran ke Cipinang, Jakarta Selatan. Petugas pun berhasil membekuk NA yang diduga kuat sebagai bandar. Selain itu, polisi juga mengamankan pil koplo berbagai jenis yang dikemas dalam kardus coklat.
“Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan 1.304.116 butir pil koplo. Rinciannya, pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir. Seluruh pil tersebut hendak diedarkan di Jombang,” terangnya.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, yang mendampingi Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, menambahkan, melanjutkan lagi perburuan terhadap IP. Karena inilah orang yang diduga menjadi bandar gede. IP memasok pil koplo ke NA. Dari NA kemudian dikirim ke MR di Jombang.
Komar merinci, 1,3 juta obat berbahaya tersebut jika diuangkan senilai Rp3,9 miliar. Detailnya, setiap botol berisi seribu butir pil koplo dijual seharga Rp 300 ribu, kemudian dikalikan 1.300 botol, maka kurang lebih senilai Rp3,9 miliar.
“Satu orang berinisal IP kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dan untuk dua pelaku yang kita tangkap akan dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Komar.(jang)

