JOMBANG,rednews.co.id – Polisi gerebek lokasi arena judi sabung ayam di Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (18/5/2022) siang. Barang bukti yang diamankan, berupa 2 ekor ayam aduan.
Selain menyita dua ekor ayam aduan, petugas Polsek Jombang Kota juga memusnahkan dua buah sangkar (kurungan) ayam di lokasi itu. Harapannya, aktivitas terlarang tersebut tidak kembali dilakukan.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi membenarkan itu. Ia bersama anggota turun langsung untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam.
“Kami tadi sekitar jam 14.00 Wib melakukan giat penggrebekan arena judi sabung Ayam di Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu sore (18/5/2022).
Penggerebekan itu, tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas tidak mendapati aktivitas judi sabung ayam. Namun, ditemukan ada enam orang di lokasi itu. Mereka tidak diamankan karena diduga bukan pelaku judi sabung ayam.
“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat. Dalam penggerebekan ini, kami amankan dua ekor ayam di lokasi itu sebagai barang bukti serta dua buah kurungan,” terang Bambang.
Setelah melakukan penggrebekan, anggota Polsek Jombang Kota melakukan pembubaran arena judi sabung ayam serta memberikan arahan agar tidak tidak melakukan judi sabung ayam lagi.
“Selanjutnya kami lakukan pembubaran secara persuasif arena judi sabung ayam, dilanjutkan memberikan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Dirinya pun menghimbau kepada warga sekitar, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi perjudian sabung ayam lagi di lokasi tersebut.
“Kami berharap kepada warga lingkungan sekitar, apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Bambang Setyobudi.(jang)



