Ponorogo rednews.co.id – Disaat Musrenbang Kecamatan Sooko sekira bulan Januari 2021. Proposal alih fungsi dari SMA ke SMK sudah diantar oleh perwakilan pihak sekolah yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Wahid Wahyudi, M.T. Namun sampai dengan bulan Juni 2024, belum ada kejelasan dan kepastian tentang alih fungsi SMA menjadi SMK. Sehingga pada hari rabu (5/6/2024 ) di ruang rapat DPRD diadakan pertemuan yang diterima Miseri Efendi selaku wakil ketua DPRD Ponorogo sesuai dengan aduan kepala sekolah SMAN 1 Sooko segera ditindaklanjuti dengan agenda rapat koordinasi bersama dengan, Cabang dinas Provinsi yang di wakili oleh Agung, Kepala SMKN Sawoo, Serta dari perwakilan guru SMAN 1 Sooko yang juga dihadiri kepala dinas pendidikan kabupaten Ponorogo, Nurhadi.
Rapat tersebut dalam rangka membahas hal yang urgent, diantaranya adalah nasib para tenaga pengajar/guru dan nasib para siswa-siswi SMAN 1 Sooko.Hal tersebut dikarenakan status dari para guru adalah guru SMA, sementara untuk SMA sudah tidak menerima peserta didik baru. Namun berbeda dengan SMK yang sudah diusulkan sejak Januari 2021, yang langsung diterima oleh kepala dinas pendidikan Jawa Timur hingga sekarang belum jelas statusnya.
Sehingga di bulan Febuari sampai dengan Maret 2024 Miseri Efendi selaku wakil ketua DPRD Ponorogo datang kembali ke dinas pendidikan Jawa Timur guna menanyakan tentang nasib alih fungsi yang diajukan oleh SMAN 1 Sooko tersebut.
Kedatangan Miseri disana direspon dengan baik dan ditindak lanjuti oleh dinas pendidikan Jawa Timur yang berkirim surat kepada kementerian Pendidikan Nasional di jakarta.
Surat yang terkirim tersebut menanyakan tentang nomor kelatur alih fungsi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Ponorogo ataukah menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur atau menjadi kewenangan pemerintah pusat? Tertulis di surat ( 1/4/2024). Dengan sigap Miseri mengawal surat yang telah terkirim tersebut di kementerian yang ada di jakarta, guna segera dilakukan koordinasi antar lembaga antar menteri diantaranya adalah kementerian dalam negeri sehingga secepatnya mendapat jawaban Kemendikbudristek yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terang Miseri. Dikatakan Miseri, Tetapi karena diketentuan UU no 23 tahun 2014 yang mengatur pemerintahan daerah , maka kewenangan terkait dengan SMA, dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur. Maka dari itu di akhir rapat pihaknya meminta dalam waktu secepatnya sebelum penerimaan peserta didik baru di tutup,” saya harap nomor kelatur surat keputusan terhadap alih fungsi SMAN Sooko menjadi SMKN Sooko untuk segera di terbitkan oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Timur,” harap Miseri.tDengan terbitnya nomor kelatur tersebut dapat memberikan status kejelasan terhadap guru maupun siswa SMKN 1 Sooko Kabupaten. Ponorogo. ( Ind)

