Nganjuk,rednews.co.id. DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk.Kamis (23/11/2023)
Rapat Paripurna dipimpin langsung Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar PJ Bupati Nganjuk atas Raperda tahun 2023 yang sebelumnya telah disampaikan pada Rabu 15 November 2023.
Tatit menyampaikan pada Sekretaris Daerah Nganjuk yang hadir mewakili Pj Bupati Nganjuk untuk memberikan jawabannya pada rapat Paripurna berikutnya
“Karena pandangan 7 Fraksi rata-rata dua lembar saya harap Pj Bupati besok mampu menjawab dengan mudah,”kata tatit
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tahun 2023 secara berurutan disampaikan oleh 7 fraksi. Mulai dari Fraksi PKB, dilanjutkan Fraksi Hanura, lalu Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi DKI, Fraksi Nasdem dan terakhir Fraksi Golkar.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan beberapa hal terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. fraksi-fraksi menyambut baik adanya upaya perubahan perda tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan mewakili PJ Bupati Nganjuk mengatakan, usulan perubahan Perda tentang Desa tersebut harus dilakukan dan disesuaikan dengan peraturan terbaru tentang Desa.Diantaranya tentang WNI (warga negara Indonesia) domisili dimanapun diperbolehkan menjadi perangkat Desa di Kabupaten Nganjuk.”Dalam Perda tetang Desa sebelumnya tidak menyebut dan memuat tentang hal itu, makanya
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan mewakili PJ Bupati Nganjuk mengatakan, usulan perubahan Perda tentang Desa tersebut harus dilakukan dan disesuaikan dengan peraturan terbaru tentang Desa.Diantaranya tentang WNI (warga negara Indonesia) domisili dimanapun diperbolehkan menjadi perangkat Desa di Kabupaten Nganjuk.
“Dalam Perda tetang Desa sebelumnya tidak menyebut dan memuat tentang hal itu, makanya diusulkan ada perubahan Perda tentang Desa,” jelasnya
Selain itu,menutur Nur solekan terkait umur penjabat Perangkat Desa yang harus 60 tahun tidak boleh ada tambahan. Ini dikarenakan dalam Perda tentang Desa ada tambahan usia jabatan meski tidak mendapat gaji sesuai aturan.
“Itu tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Desa, makanya ketentuan usia jabatan perangkat desa harus dirubah dan tidak boleh ada tambahan usia masa jabatan,” paparnya”
untuk itu, dalam rangka perubahan Perda tentang Desa tersebut Pemkab Nganjuk akan secepatnya menjawab Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nganjuk atas perubahan Perda tentang Desa. Ini dikarenakan Perda tentang Desa tersebut cukup penting dan dibutuhkan dalam menjalankan roda Pemerintahan tingkat Desa di Kabupaten Nganjuk. Ag 1