Ponorogo, rednews.co.id – Dalam kasus tindak pidana penggelapan jproyek di wilayah Kabupaten Ponorogo , Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menetapkan satu orang tersangka kelas D ( 37 ) .
Rupanya D ( 37 ) warga Rt / Rw 03/05 Desa Mekarsari di lingkungan Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat . Di PT tunggal , dia bekerja sebagai pengawas. Demikian siaran pers Satreskrim Polres Ponorogo Melalui Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka pada 27 Januari 2023 .
“Pelaku D (37) diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan pancang tiang listrik milik salah satu PT,” kata Ipda Guling
lebih detail IPDA Guling mengatakan , proyek tersebut akan dimulai pada 19 Desember 2022 , ketika satu – satunya PT dari wilayah Kabupaten Magetan melakukan audit terkait proyek pancang tiang listrik di Desa Jetis , Kecamatan Jetis , dan Kabupaten Ponorogo .
“ Penanaman pancang tiang listrik merupakan satu – satunya proyek yang kini dilaksanakan di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo . Setelah perencanaan awal proyek selesai , lembaga pengawas PT akan melakukan audit terkait material atau bahan bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut ” terangnya.
Usai audit , Ipda Guling mendapat informasi bahwa beberapa komponen pancang tiang listrik tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di tagihan.
“Jadi dari 38 tinggal 5 yang hilang 23 buah,” jelasnya
Atas kejadian tersebut, pihak manajer PT membuat laporan ke Polres Ponorogo yang kemudian langsung kami tidak lanjuti.
“Kemudian pada (22/01/ 2003) berhasil kita amankan pelaku berinisial D di wilayah kabupaten Banjar provinsi Jawa barat,”
“Dari hasil pengembangan atau informasi dari pelaku, maka dapat ditemukan barang bukti yaitu pancang tiang listrik sebanyak 8 buah yang dititipkan dirumah temannya yang kebetulan saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum laku,” sambungnya
Selanjutnya pelaku D beserta barang bukti di bawa Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya (fer)