Madiun,rednews.co.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menetapkan Kota Madiun sebagai kota lengkap. Dengan ini berarti Kota Madiun menjadi kota kedua setelah Denpasar yang dideklarasikan menjadi Kota Lengkap sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Deklarasi Kota Lengkap itu dilaksanakan di Wisma Haji Kota Madiun, Selasa (28/3/2023). Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kota Lengkap memiliki sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kota.
Pun semua sudah terdaftar baik secara tekstual maupun yuridis. Secara tekstual adalah spasial peta itu tidak ada tumpang tindih dari bidang satu ke lainnya. Kemudian secara tekstual dari bidang satu dengan lainnya dilihat tidak ada jarak, atau seluruh bidangnya rata seperti yang terlihat dalam peta.
“Secara yuridis predikat Kota Lengkap diberikan apabila buku tanah maupun surat ukur dari bidang tanah yang ada dapat diunggah ke dalam sistem milik BPN,” ujarnya.
Disatu sisi wilayah yang mendapat predikat Kota Lengkap artinya di wilayah tersebut kini memiliki sertifikat kepastian hukum, sehingga nilai tanahnya naik. Menurutnya ada sejumlah keuntungan dari penetapan itu.
Keuntungan tersebut antara lain adalah kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan tanah, karena telah menggunakan sistem digital. Kemudian masyarakat bisa menggunakan sertifikatnya untuk usaha dengan memasukkan hak tanggungan, bisa melakukan kegiatan-kegiatan perekonomian seperti UMKM dan masyarakat juga tenang karena memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Selain itu, investor akan dipermudah dalam memiliki kepastian hukum apabila menanamkan investasinya di Kota Lengkap.
“Yang paling penting menutup kesempatan bagi mafia tanah karena seluruh tanah telah terdaftar di BPN masing-masing kantor wilayah,” katanya.
Seperti diketahui Kota Madiun berhasil mendaftarkan tanah seluas 65.559 bidang atau mencapai 95,12 persen dari target. Serta buku tanah valid sebanyak 65.526 bidang atau 99,95 persen. Capaian Kota Lengkap adalah hasil sinergi dan kolaborasi yang sangat baik, khususnya antara jajaran BPN dengan pemerintah daerah.
Selain mendeklarasikan Kota Lengkap, diserahkan juga sertifikat tanah aset, wakaf dan rumah ibadah. Adapun sertifikat tanah yang diserahkan antara lain 143 Sertifikat Aset Pemerintah Kota Madiun, 12 Sertifikat Wakaf, 1 Sertifikat Aset Kementerian Agama, dan 1 Sertifikat untuk keuskupan Surabaya.
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Menteri Hadi juga menyerahkan sertifikat aset Pemkab Madiun sebanyak 1.407 bidang. Kemudian empat bidang Aset Pemprov, 35 bidang barang milik negara (BMN), dan 13 bidang Aset PLN.
Sertifikat tersebut diserahkan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Anton. Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi aset-aset BMN dan BUMN ini sebagai mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, di mana hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih di daerah madiun di Kabupaten Madiun tepatnya, Menteri ATR/BPN mengunjungi Masjid At Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan untuk menyerahkan sebanyak 22 sertifikat wakaf. Kementerian ATR/BPN lanjutnya, konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
“Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.(rd)

