Masyarakat Tangkap oknum Yang Di Duga Akan Membagikan Uang Saat Pagi Buta

Ponorogo, rednews.co.id – Gerak gerik mencurigakan diduga akan melakukan serangan fajar, masyarakat dengan sigap mengantisipasi dan menangkap oknum yang diduga akan membagikan uang untuk paslon yang didukungnya, Rabu 27 November 2024

Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, terjadi penangkapan yang diduga oknum dari tim pemenangan salah satu calon Bupati, ketika dimintai keterangan oknum tersebut mengaku bahwasanya Dia disuruh oleh tim pemenangan salah satu paslon Bupati.

Dengan kejadian ini membuat geram aktivis/ pegiat masyarakat untuk segera membawa ke Bawaslu saat itu juga.

Didik Hariyato, SH, mengatakan “kami berharap Pilkada ini bersih dari praktek- praktek Money Politik, sehingga pada dini hari ini sekitar pukul 1.30 Wib ,kami berhasil menangkap oknum yang diduga akan membagikan uang dari tim pemenangan 02 (Sugiri Sancoko -Lisdiarita), terang Didik.

“Temuan di beberapa tempat Antara lain di Mrican, Kauman, mangkujayan, Grogol sebagai barang bukti yang ditemukan saat dibawa TSK berupa sejumlah uang pecahan 100rb dan 50rb, amplop berisi uang pecahan 20rb sehingga jika diakumulasi berjumlah 100jt dan beserta rekapan daftar nama alamat calon penerima”, jelas Didik.

Berkat dukungan dari masyarakat dan kerjasama yang baik, untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih dari praktek-praktek money politik, layak kita apresiasi kepedulian masyarakat.

Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, didampingi Ketua Bawaslu M Bahrun Mustofa menyatakan pihaknya telah menerima laporan untuk diproses lebih lanjut. “Kami menerima laporan ini dan akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan. Dalam waktu lima hari 3+2, dan kami akan menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Sulung, didampingi Ketua Bawaslu Ponorogo dan Divisi Hukum.

Sulung menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, kasus tersebut akan dilanjutkan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dalam jangka waktu 2×7 hari atau 14 hari, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan. “Jika terbukti, pelaku atau tersangka manipulasi politik dapat dikenai ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Untuk pelanggaran administratif, keputusannya akan diserahkan kepada KPU,” jelasnya.

Laporan ini menjadi sorotan menjelang hari pemungutan suara, mengingat dugaan money politik merupakan ancaman serius terhadap integritas Pemilu. Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Ponorogo.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *