Korupsi Pupuk Bersubsidi, Pengurus KUD Sumber Rejeki Ditahan Kajari Jombang
JOMBANG,rednews.co.id – Setelah empat bulan berstatus tersangka, Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Mojoagung akhirnya dijebloskan ke tahanan. Proses itu, usai memasuki tahap dua yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Jombang, Rabu (23/06/2021).
Tersangka Solahudin (55), pengurus KUD Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ditahan karena terlibat kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Sebelumnya, Solahudin nampak datang ke kantor Kejari sejak Rabu pagi. Ia terlihat datang bersama tim kuasa hukumnya, hingga pukul 14.30 WIB, penyidik Kejari mulai membawanya keluar kantor dan dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejari Jombang. Untuk kemudian dibawa ke lapas klas IIb Jombang.
Saat digelandang keluar, Solahudin tampak lebih banyak menundukkan kepalanya. Ia terlihat memakai pakain serba tertutup. Topi, masker wajah, kacamata hitam, jaket, celana hingga sepatu ia pakai. Saat digiring masuk mobil tahanan hingga masuk ke lapas, ia juga tak berkomentar apapun saat ditanyai wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran mengatakan, selain melakukan penahanan terhadap Solahudin, seiring dengan proses penyidikan yang terus dilakukan, pihaknya menemukan peran satu tersangka baru dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi ini.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami juga menemukan satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Imran.
Lebih lanjut Imran menjelaskan, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kusairi (55) mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Mojoagung. Modus mereka, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019.
Dengan cara melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi hampir Rp. 500 juta rupiah.
“Untuk kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA buat tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta rupiah,” terang Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas Imran. (Jang)

