Nganjuk,rednews.co.id Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar hearing, pembahasan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Nganjuk. Selasa, 28 Mei 2024.
Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Sukamto. Hadir dalam acara hearing diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk, lima perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parade Nusantara, serta beberapa kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.
Dalam pertemuan tersebut, para Kepala Desa Nganjuk menyampaikan permintaan penyesuaian penyaluran anggaran desa (ADD) sesuai undang-undang yang berlaku saat ini untuk memenuhi kebutuhan dasar ADD 2024. Mereka mengeluhkan alokasi yang diberikan kepada mereka terlalu kecil untuk dilaksanakan. pemerintah desa. Hal itu direncanakan dalam Badan Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang). Selain defisit, dana yang dialokasikan tidak memenuhi kebutuhan yang ditetapkan dalam rencana.
Ahmad Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Nganjuk, khususnya Komisi I, yang telah merespons perundingan ini sesuai dengan kebutuhan mereka. “Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, sangatlah dibutuhkan anggaran yang utuh sesuai dengan amanah dalam pengelolaan anggaran,” terangnya.
Bambang, Kepala Desa Mojorembun, menyampaikan tuntutan agar Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Dengan demikian, Alokasi Dana Desa (ADD) kita baru mencapai 111 miliar,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar desa, bukan sekadar penambahan anggaran. “Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, otomatis ada risiko yang harus diambil oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnanto, menjelaskan tentang sumber transfer dana ke desa. Menurutnya, dana desa berasal dari dua sumber utama. Pertama, dana desa yang diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan ketentuan yang jelas. Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan hasil kolaborasi antara dana pertimbangan dari pemerintah pusat yang kemudian dialokasikan ke pemerintah daerah. Dari alokasi ini, 10% diamanatkan untuk disalurkan kepada pemerintah desa.
Menanggapi tuntutan Parade Nusantara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Kamto mengatakan, komisinya akan segera melakukan komunikasi dengan dinas terkait.
Antara komisi I dengan PMD dan asisten maupun Kabag Hukum terkait (persoalan) itu akan segera ditata. Kami berharap nanti PAK bisa menambahkan (kekurangan) itu, sehingga para kepala desa bisa membayar Siltap perangkat desanya Kamto menargetkan, persoalan itu bisa selesai dalam satu bulan ke depan.Targetnya bulan depan. Waktu rapat PAK kita langsung ajukan, pungkasnya. *ag*1