KEDIRI – rednews.co.id Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah melakukan penindakan warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Filipina yang melanggar hukum keimigrasian.
Penindakan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Mas Djoko A Wibowo, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah dan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arif Budi Prasetya, pada Rabu pagi (09/10/2024).
Pada kesempatan ini Adrian Nugroho, menyampaikan bahwa kronologi pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara Belanda berinisial JB (38), pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganegaraan Indonesia.
Hal ini berawal pada hari Selasa (01/10/2024), seorang warga Belanda berinisial JB, melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan WNA. Menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya.
Selanjutnya, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Desa Grogol.
Dan tim dari Seksi Inteldakim datang melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan.
Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan diketahui yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri.
Diketahui bahwa yang bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja, Filipina.
“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan.
Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 2006 bersama istrinya. CB dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari setahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.
“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Desa Grogol, Kabupaten Kediri,” jelas Adrian Nugroho.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 bulan setelah pembuatan.
Menurut keterangan dari yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan, kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial CB telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian.
“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa, Mulai tanggal, 02 Oktober 2024, terhadap CB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung (mys).

