Jual Elang, Pasutri Asal Kediri Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA, rednews.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli satwa liar melalui akun media Sosial.

Pelaku VPE (29), dan NK (21) keduanya  merupakan pasangan suami istri yang melakukan penjualan satwa liar.

Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSD) segera menuju TKP di perum permata biru Kediri.

“Petugas mendapati adanya transaksi jual beli Elang jenis Brontok melalui Facebook,” tandas Wadirkrimsus AKBP Zulham Effendy (17/2).

Karena hewan tersebut termasuk hewan yang dilindungi, petugas melakukan pengembangan dan ternyata masih banyak hewan yang simpan oleh pelaku.

Para tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi menunghu proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(kuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *