Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Nganjuk Gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau

NGANJUK – rednews.co.id- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bersama Kantor Bea Cukai Kediri tengah gencar melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau, hal ini dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal pada Selasa pagi, (26/09/2023) di Balai Pertemuan Desa Kwagean, Kecamatan Loceret.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono, SH., MM., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi pengetahuan tentang rokok ilegal dan ketentuan hukumnya, dilakukan untuk mengurangi kebocoran dana cukai yang masuk ke negara.

Masih menurut Suharono, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa, “Unsur Babinsa, Babinkamtibmas, dan Linmas, agar melaporkan kepada kami selaku aparat, apabila menemui peredaran rokok ilegal, hal ini agar cukai masuk ke negara, mereka ini telik sandi negara dan garda terdepan dalam gempur rokok ilegal ini, ” terangnya.

Selanjutnya dari tamu undangan yang lainnya seperti perangkat desa, tokoh masyarakat, pemerintah daerah yakin, melalui peran serta atau partisipasi aktif mereka semua penyebaran rokok ilegal ini akan dapat dikendalikan.

Bahkan selaku Kasatpol PP Suharono berjanji, pihaknya akan memberikan apresiasi ataupun hadiah apabila nantinya ada babinsa, babinkamtibmas ataupun linmas yang bisa memberikan informasi nyata terhadap program gempur peredaran rokok ilegal ini.

Dalam sambutannya Sukirno, S.Sos selaku Camat Loceret menyampaikan, dirinya berharap semua tamu undangan yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, ada 22 Desa di Kecamatan Loceret ini, saya mengucapkan terima kasih bahwa kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini ditempatkan di Desa Kwagean, Kecamatan Loceret. Dan kembali saya mohon, untuk semuanya bisa menyampaikan hasilnya sosialisasi hari ini ke masyarakat lainnya, ” demikian harapnya.

Sedangkan pemateri dari Kantor Bea Cukai Kediri, pemeriksa bea cukai pertama Condro Yuwono, pada kesempatan ini memberikan materi tentang Ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, juga menjelaskan bagaimana kriteria pita cukai yang asli. Dalam keterangannya bahwa pita cukai yang asli dibuat detil agar sulit untuk dipalsukan, ” terangnya.

Perlu diketahui bahwa Kantor Bea Cukai Kediri ini wilayahnya meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Setelah menyampaikan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta pembagian cindera mata bagi peserta sosialisasi yang aktif.

Jenis- jenis peredaran rokok ilegal yaitu Rokok polos tanpa cukai, Rokok pita cukai bebas, Rokok pita cukai palsu, Rokok pita cukai yang bukan haknya, Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan.

Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dihadiri oleh Kasi Intel Apriadi M, SH., MH., ia menyampaikan bahwa penyidik tunggal dari peredaran rokok ilegal ini adalah dari bea cukai, saya menerangkan pentingnya penegakan hukum rokok ilegal, saya hanya melengkapi saja, yaitu di penegakan hukum saja. Apabila dikemudian hari ada tertangkap tangan, maka memviralkan saja, agar penanganan selanjutnya dari kepolisian dan bea cukai yang bertindak.

Pada media ini rednews.co.id Kasatpol PP Suharono kembali menegaskan bahwa, ” Pemerintah Kabupaten Nganjuk ini sudah Smartcity, artinya semua pelayanan bisa mendownload melalui aplikasi tersebut, yaitu Nganjuk Smartcity, dengan demikian Nganjuk dalam genggaman, semua ada disana, siapa saja bisa melaporkan aduan disana, semua informasi ada disana, termasuk apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal ini, bisa dilaporkan lewat aplikasi ini, ” demikian pungkasnya (adv/satpol pp/nganjuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *