Geger Geden Rachmad Ardianto, SH Bersama Rekan Menangkan Gugatan Waris Nilai Ratusan Milyar di Pengadilan Agama Magetan
MAGETAN, rednews.co.id Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan telah menggelar sidang dengan Nomor Perkara: 0154/Pdt.G/2021/PA Mgt. Tentang Gugatan Waris, pada Kamis Siang (02/12/2021) di ruang sidang 1 Jalan Raya Magetan Maospati KM. 06 Bibis Sukomoro, Magetan, Jawa Timur.
Dalam hal ini sebagai Tim Kuasa hukum dari Haji Ugik M yang berkantor pengacara Kasbiyanto, SH & bersama rekan Rachmad Ardianto, SH (085233334405) Advokat dan Konsultan Hukum dengan alamat: Jl. Samodra No. 94 Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Kota Kabupaten Magetan Telp. (0351) 7522091
Perlu diketahui bahwa sidang di PA Magetan ini adalah terkait adanya Gugatan Waris Perkara Antara Fitri N (Penggugat) dan H. Ugik M (Tergugat)
Pada media ini hari Minggu pagi, (06/12/2021) Haji Ugik M menyampaikan bahwa hari ini kami sengaja mengundang Tim Kuasa Hukum, untuk bertemu akrab di rumah makan Pawon Sewu Sarangan Magetan
Dalam kesempatan ini Haji Ugik M mengatakan, “Alhamdulillah, kami sekeluarga merasa senang dan sangat bersyukur pada Alloh SWT, karena Do’a kami telah dikabulkan. Saya juga sangat berterimakasih pada Tim Kuasa Hukum Kasbiyanto, S.H dan Rachmad Ardianto, S.H yang telah memenangkan perkara gugatan waris di PA Magetan. Dalam hal ini gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim,, ” Ungkapnya.
Sedangkan Kasbiyanto, S.H & Rachmad Ardianto, S.H., selaku kuasa hukum ia menyampaikan bahwa pada sidang putusan sebelumnya yaitu pada hari Kamis, (02/12/2021) majelis hakim dari Pengadilan Agama Magetan menyatakan bahwa Pengadilan Agama Magetan tidak dapat menerima gugatan dari saudari Fitri yang merupakan anak tiri dari kliennya. Dan sekedar perlu diketahui saja bahwa objek yang menjadi sengketa ini menarik untuk diikuti karena bernilai ratusan milyar.
Dalam kesempatan ini, Rachmad mengatakan, “Dengan adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Magetan, yang didalam amar putusanya menyatakan bahwa gugatan dari Pengugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan mengangkat sita jaminan atas obyek sengketa dari 11 obyek sengketa yang digugat yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya. Dan bahwa ini telah sesuai dengan koridor hukum putusan dari majelis hakim dan juga sesuai dengan harapan kami, ” demikian ungkap Rachmad.
Masih menurut Rachmad, ia menambahkan bahwa yang mana permasalahan ini sebenarnya adalah masalah internal dalam keluarga. Seharusnya masalah seperti ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak perlu sampai dibawa ke meja hijau.
Rachmad kembali menuturkan, ia berharap, “Semoga dengan adanya permasalahan ini, yang telah diputus oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Magetan, hal ini bisa menjadi pelajaran (hikmah) dan harapan kami selaku kuasa hukum dari tergugat agar kiranya saudari penggugat dapat menjalin kembali hubungan persaudaraanya serta bisa bertemu lagi menjadi keluarga yang rukun dan damai, ” demikian pungkasnya (YD/YY).

