Koperasi, lanjut dia, wajib memainkan peran selaku agregator dan akselerator produk-produk pertanian. Apalagi, sudah ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. ‘’Skemanya juga mengatur peran koperasi sebagai agregator produk-produk UMKM, termasuk hasil produksi sektor pertanian,’’ imbuhnya.
Eddy menegaskan bahwa Kemenkop UKM terus mendorong pemberdayaan koperasi sektor riil. Program yang dipilih sebagai pilot project adalah korporatisasi petani dan nelayan melalui koperasi. Korporatisasi itu memungkinkan penerapan pengelolaan pertanian secara korporat (corporate farming) untuk membantu peningkatan produktivitas. ‘’Korporatisasi melalui koperasi menjadikan petani yang individual dengan sistem tradisional ke petani yang berkelompok dengan sistem modern dan berorientasi wirausaha,’’ tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan bahwa Ponorogo memiliki produk unggulan berbagai jenis tanaman obat. Pihaknya siap jika PT Bintang Toedjoe membutuhkan beragam jenis tanaman untuk bahan baku produks farmasi. ‘’Kami sudah siapkan lahan seluas 62 hektare untuk tanaman sereh wangi dan jahe merah,’’ jelasnya.
Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—berharap kemitraan dengan PT Bintang Toedjoe yang notabene salah satu anak perusahaan PT Kalbe Farma Tbk, itu menjadi momentum kebangkitan koperasi di Ponorogo. ‘’Peran dan fungsi koperasi itu menyejahterakan rakyat serta mewujudkan pendapatan secara lebih adil serta merata,’’ terangnya. (Fery)


