Forkopinda Madiun melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Madiun

Madiun,rednews.co.id-Forum Komunikasi Pecinta Budaya (Forkopinda) Madiun melakukan aksi unjuk rasa secara damai pada pukul 9 pagi di depan Kantor Mapolres Madiun pada Rabu (27/9/2023).

Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai kalangan memadati jalan di depan Mapolres Madiun. Untuk berjaga-jaga agar situasi terkendali, Pihak Kepolisian menutup jalan Soekarno Hatta madiun dan mengalihkan arus lalu lintas jalan. Pengujuk rasa tiba sekitar pukul 9 pagi dengan mengendarai Roda 2 dan 4 serta dilengkapi beberapa alat peraga seperti sound system juga spanduk bertuliskan ‘Kapolres Madiun Out’.

Koordinator aksi demo, Sudjono menyampaikan bahwa demo ini merupakan bentuk kekecewaan atas peruntuhan tugu-tugu lambang perguruan pencak silat/ bela diri di wilayah kabupaten madiun, yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya gesekan dan terusiknya masyarakat madiun.

Berikut adalah beberapa poin yang disampaikan orator dalam kesempatan demo tersebut, antara lain :

Forkopinda Madiun melakukan aksi secara damai sebagai wujud kecintaan pada Seni Budaya di Wilayah Madiun.

Forkopinda menilai bahwa Kapolres Madiun menciderai hati dan kesan kampung pesilat di Wilayah Madiun.

Bahwa Kapolres Madiun harus meninggalkan atau dimutasi dari Wilayah Madiun.

“Kami menolak penertiban atau pembongkaran tugu perguruan silat di Wilayah Madiun,” ujar Sudjono.

Selain itu, Forkopinda juga menuntut Kapolres Madiun untuk segera meninggalkan wilayah kerja Madiun. Sebab menurut Forkopinda, wilayah Kabupaten Madiun memiliki banyak kasus yang lebih krusial seperti korupsi, untuk diselesaikan selain pembongkaran tugu.

“Wilayah Madiun banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan, akan tetapi kenapa pihak Kepolisian titik berat penyelesaian masalah tentang Tugu Perguruan yang menjadi simbol Kota Pendekar dan Kampung Pesilat,” ujarnya.

“Demi menjaga situasi kamtibmas di Wilayah Kabupaten Madiun, kami menuntut Kapolri agar segera melakukan MUTASI terhadap Kapolres Madiun dan mengganti dengan Pejabat baru yang lebih memiliki adab untuk belajar mengenal nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.

Menurut Forkopinda, masih banyak kasus yang harus diselesaikan seperti halnya penyelesaian penanganan dugaan korupsi RTH 2019, Pilkades Serentak 2021 dan Pintu Air Singgahan 2021. Bukan mencari kesalahan lain tentang Tugu Perguruan Silat di Wilayah Madiun sedangkan banyak kasus-kasus yang terjadi belum terselesaikan.

Bahkan disampaikan orator bahwa Kapolres Madiun tidak Profesional dengan tidak menjamin pelayanan SPKT Polres Madiun bekerja sesuai perpol No.6 Th. 2019 tentang pencabutan Perkap No. 14 Th. 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pasal 3 ayat 4 dimana menerima laporan dengan cukup 2 bukti dan saksi, ditertibkan Laporkan Polisi (LP) bukan diarahkan laporkan pengaduan.

“Kita menuntut Kapolres Madiun mengurusi persoalan Korupsi di Wilayah Madiun yang jauh lebih penting daripada sekedar memaksa pihak-pihak untuk melakukan pembongkaran Tugu Perguruan Silat,”

Forkopinda menegaskan apabila tetap dilaksanakan Penertiban Tugu Perguruan di Wilayah Madiun, maka Pemerintah Daerah Madiun lebih baik membubarkan Julukan Kampung Pesilat dan Kota Pendekar.

“Masyarakat bukan tidak mau diatur, akan tetapi Aparat Penegak hukum harus jujur, Korupsi lebih berbahaya daripada Tugu Perguruan Silat dan Penegak hukum jangan jadi Bumper Korupsi,” dengan lantangnya(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *