DPRD Tulungagung Bersama Pemkab Tancap Gas, 5 Perda Disepakati dan 6 Ranperda Segera Dibahas

Tulungagung Rednews.co.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna guna menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Persetujuan bersama ini disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Lantai Dua Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

Rapat tertinggi tingkat daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Wakil Ketua beserta anggota dewan, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Tulungagung.

Adapun lima regulasi krusial yang kini resmi disepakati untuk disahkan menjadi Perda meliputi:
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat
Ranperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan kerja keras para anggota legislatif yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) dalam meneliti dan menyempurnakan draf regulasi tersebut.

“Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung,” tegas Ahmad Baharudin di hadapan forum rapat.

Lewat Perda Pendidikan yang baru ini, keadilan akses belajar kian dipertegas. Setiap anak di Tulungagung dijamin mendapatkan hak pendidikan layak dan berkualitas. Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan memfasilitasi sistem pendidikan inklusif di semua jenjang bagi pelajar penyandang disabilitas.

Komitmen inklusivitas dan pemenuhan hak dasar juga tercermin pada empat Perda lainnya. Sektor ketenagakerjaan diperkuat untuk menjamin perlindungan pekerja serta memperluas lapangan kerja. Regulasi ketertiban umum diorientasikan menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi yang humanis.

Sementara itu, Perda Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan diproyeksikan sebagai payung hukum yang menjaga kesetaraan sosial sekaligus merawat jati diri daerah dari gerusan arus globalisasi.

Estafet Regulasi: DPRD Bentuk 6 Pansus Baru
Seusai mengetuk palu persetujuan untuk lima Perda tersebut, DPRD Tulungagung langsung tancap gas menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru untuk membahas enam Ranperda berikutnya secara estafet.

Enam Ranperda yang masuk dalam target pembahasan selanjutnya yaitu:
Ranperda tentang Kepala Desa
Ranperda Perubahan Kelima atas Perda tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah
Ranperda Perubahan atas Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Ranperda Izin Berusaha Berbasis Risiko
Ranperda Pendapatan Asli Daerah dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
Melalui kolaborasi intensif antara eksekutif dan legislatif, seluruh rancangan aturan baru ini diharapkan bisa rampung tepat waktu.

Produk hukum yang dihasilkan ditargetkan mampu menyentuh aspek fundamental kebutuhan warga demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia.(Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *