Ponorogo, rednews.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo tetapkan satpol PP dari sebelumnya tipe B menjadi tipe A. Hal itu merupakan hasil dari rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna, Senin (30/01/2023)
Hal yang sama juga terjadi pada RSUD Ponorogo. RSUD dr Harjono yang sebelumnya berstatus unit pelayanan teknis ditetapkan menjadi unit organisasi bersifat khusus menangani bidang kesehatan.
Keputusan itu tertuang dalam Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disahkan dalam sidang tersebut.
Bupati Ponorogo Sugiri sancoko berterima kasih atas kerjasama yang harmonis dengan DPRD Kabupaten Ponorogo.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ponorogo atas kerja sama dari awal sampai persetujuan dan penetapan raperda menjadi perda ini,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Perubahan kategori perangkat Dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo ini memenuhi saran dari Gubernur Khofifah Parawangsa agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan.
Perubahan ini bertujuan agar pelayanan RSUD dr Harjono Ponorogo kepada masyarakat semakin baik dan meningkat.
‘’Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ ungkap Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.
Bapemperda DPRD Ponorogo melalui juru bicaranya Wahyudi Purnomo menjelaskan, bahwa dewan sedari awal memfasilitasi perubahan perubahan kedua atas Perda 6/2016. Diawali penyampaian nota pengantar oleh bupati di depan rapat paripurna DPRD, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan, hingga penetapan.
’’Demi mewujudkan produk hukum yang baik, terencana, efektif, dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan masyarakat,’’ jelasnya.(HIN/DPRD/ADV)

