DPRD dan Bupati Tulungagung Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

Tulungagung rednews.co.id — DPRD Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Graha Wicaksana, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono, S.Sos.

Perubahan perda ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD bersama tim asistensi dari pemerintah daerah.

Landasan Hukum dan Tujuan Perubahan
Ketua Pansus 3, Fuad Ashari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan perda telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” jelas Fuad.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi sebagai penopang utama kemandirian fiskal daerah.(Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *