Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Ponorogo, rednews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo meringkus tersangka kasus (Curat) Pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca mobil. Selasa 10 Juni 2025.

Bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo mengadakan giat pres conference kasus Pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, SIK, MH, mengatakan laporan dari korban Rico Mahendra merupakan warga madiun pada bulan mei 2025, dari laporan kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga meringkus dua orang tersangka yaitu inisial Abt (52th) warga Ogan Komering Ulu (OKU) dan Rs (47th) warga Bekasi.

“Tersangka Abt (52th) merupakan residivis dengan kasus yang sama, Mereka beraksi pada bulan Mei lalu di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo” terang kapolres AKBP Andin

Modus operandi yang mereka lakukan terorganisir, mulai dari survey lokasi hingga membuntuti calon korban. Saat korban keluar dari bank mengambil uang dalam jumlah besar langsung mereka buntuti.

“Disaat korban lengah Kaca mobil sebelah kiri dipecah dan pelaku langsung membawa kabur uang tunai 350 jt dan perhiasan emas,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku polisi berasil mengamankan uang senilai 70jt dan perhiasan seberat 10gram, sementara uang hasil kejahatan telah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk bayar pinjol.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, SIK, MH, mengimbau masyarakat agar waspada, terutama saat mengambil uang di bank. Dan untuk masyarakat yang membutuhkan pengawalan dari pihak kepolisian kami siap membantu dan melayani masyarakat, ucap kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *