Dasar PBB P2 Menjadi Syarat Penyaluran ADD Elemen Penting Semangat Kemandirian Keuangan Daerah

Bojonegoro rednews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan, jika pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu bentuk kebijakan dalam rangka penguatan local taxing power sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan berbagai elemen dalam upaya pemerataan pembangunan Bojonegoro,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ibnu Soeyoeti kepada Suaradesa.co, Jumat (4/11/2022).

Dukungan tersebut kata Ibnu, terutama dari pemerintah desa dalam semangat membantu keuangan daerah dari sektor pemungutan PBB P2 sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan.

Dia mengungkapkan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 perbup 32 tahun 2015 dimana salah satu syarat pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Pemdes diharuskan melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan didalam Surat Bupati Bojonegoro Nomor : 973/0520/402.304/2022 perihal Time Schedule Pengelolaan PBB-P2 Tahun 2022.

“Bahwa didalam pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 berpedoman pada time schedule dimana realisasi di tingkat Kecamatan sebesar 100% pada bulan Agustus 2022,” tandasnya.

Dia melanjutkan, termasuk dengan ada Keputusan Bupati Bojonegoro No 188/47/KEP/412.013/2021 tentang petugas pemungutan PBB P2 di Kabupaten Bojonegoro di Kabupaten Bojonegoro.

Bahkan dari schedule tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberi kesempatan dalam Program Sunset Policy dengan adanya penghapusan sanksi adminitratif denda sampai dengan 20 Oktober 2022 untuk bisa menyampaikan SPPT PBB-P2 sekaligus membantu menagih PBB-P2 terutang yang ada di masyarakat.

Jika mengalami kesulitan, maka dapat memanfaatkan fungsi dusun sampai dengan RT,” lanjutnya.

Hal ini karena banyak pertemuan di tingkat Dusun baik pertemuan RW atau RT merupakan kesempatan terbaik untuk bisa membantu mengidentifikasi permasalahan tidak terbayarnya PBB-P2 dan lebih mengetahui lahan-lahan kosong yang selama ini menjadi sumber tidak terbayarnya PBB-P2.

Alasan yang paling penting adalah kenapa pembayaran PBB P2 Desa tersebut belum bisa mencapai 100%, tentu alasan tersebut bukan hanya sekedar alasan.

Namun harus dengan identifikasi alasan yang benar, maka tentunya akan menjadi solusi yang baik,” pungkasnya. (Najib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *