Curi Kayu Sono Keling, Warga Mejayan Ditangkap Polisi

PONOROGO, rednews.co.id -Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan, Minggu sore (7/2)  berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sono keling berbagai ukuran dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE-8926-GA.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Atas dasar informasi ini petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan menangkap pelaku.

Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat dihentikan, sopir melarikan diri ke sawah, namun petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang lainnya, yakni  Sugeng Prasetyo (27), warga Krajan, Mejayan, Madiun. “Pengemudi mobil masih dalam pengejaran, namun kami berhasil rekan pelaku dan saat ini masih kami amankan”. Kata Agus.

Lebih lanjut Kapolsek Badegan menjelaskankan, dalam menjalankan akainya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sono keling dengan karung – karung berisi jerami dan rumput kering. “Modus pelaku membuat alibi seolah-olah dia membawa padi. Berkat kejelian anggota, kami berhasil mendapatkan barang buktinya.” Imbuhnya.

Guna oenyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Badegan. “Kerugiannya sekitar Rp 4,2 juta. Pelaku kami jerat dengan  pasal 83 (1) UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan junto pasal 55 KUHP.” pungkas Kapolsek.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *